News

Macet Puncak Diurai, KDM Pilih Bayar Sopir Angkot Agar Tak Beroperasi

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyiapkan kebijakan kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan parah saat musim liburan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan kompensasi diberikan kepada pemilik angkot, sopir utama, serta sopir cadangan yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.

“Kebijakan ini pernah kami terapkan saat mudik Idulfitri 2025 dan hasilnya cukup efektif. Karena itu, pada libur Nataru 2026 akan kami berlakukan kembali,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan para sopir yang tidak beroperasi selama periode pembatasan. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025.

Selama hari tersebut, angkot dilarang beroperasi di jalur wisata Puncak. Sebagai gantinya, setiap penerima akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari, sehingga total yang diterima mencapai Rp800 ribu.

“Total penerima mencapai 1.825 orang, terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” kata Diding.

Tak hanya menyasar angkot di kawasan Puncak, Pemprov Jabar juga berencana memberikan kompensasi serupa kepada pengemudi transportasi tradisional seperti delman dan becak di sejumlah daerah. Wilayah yang masuk dalam kebijakan ini antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

“Jumlah delman dan becak yang akan menerima kompensasi kurang lebih 1.470 unit di enam daerah,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh penerima kompensasi benar-benar mematuhi ketentuan dengan tidak beroperasi selama periode yang ditetapkan.

“Kami akan lakukan pengawasan di lapangan. Setelah kompensasi diberikan, aktivitas mereka akan terpantau,” tegas Diding.

Sebagai catatan, kebijakan serupa saat mudik Idulfitri 2025 terbukti mampu meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Data Dishub Jabar mencatat kecepatan rata-rata kendaraan di jalur Garut–Bandung melalui Limbangan–Malangbong meningkat menjadi 20–30 km/jam, dibandingkan 10–20 km/jam pada tahun sebelumnya. Sementara di jalur Garut–Tasikmalaya, kecepatan naik menjadi 30–40 km/jam dari sebelumnya 20–30 km/jam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan