Connect with us

News

Macet Puncak Diurai, KDM Pilih Bayar Sopir Angkot Agar Tak Beroperasi

Published

on

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyiapkan kebijakan kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan parah saat musim liburan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan kompensasi diberikan kepada pemilik angkot, sopir utama, serta sopir cadangan yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.

“Kebijakan ini pernah kami terapkan saat mudik Idulfitri 2025 dan hasilnya cukup efektif. Karena itu, pada libur Nataru 2026 akan kami berlakukan kembali,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan para sopir yang tidak beroperasi selama periode pembatasan. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025.

Selama hari tersebut, angkot dilarang beroperasi di jalur wisata Puncak. Sebagai gantinya, setiap penerima akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari, sehingga total yang diterima mencapai Rp800 ribu.

“Total penerima mencapai 1.825 orang, terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” kata Diding.

Tak hanya menyasar angkot di kawasan Puncak, Pemprov Jabar juga berencana memberikan kompensasi serupa kepada pengemudi transportasi tradisional seperti delman dan becak di sejumlah daerah. Wilayah yang masuk dalam kebijakan ini antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

“Jumlah delman dan becak yang akan menerima kompensasi kurang lebih 1.470 unit di enam daerah,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh penerima kompensasi benar-benar mematuhi ketentuan dengan tidak beroperasi selama periode yang ditetapkan.

“Kami akan lakukan pengawasan di lapangan. Setelah kompensasi diberikan, aktivitas mereka akan terpantau,” tegas Diding.

Sebagai catatan, kebijakan serupa saat mudik Idulfitri 2025 terbukti mampu meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Data Dishub Jabar mencatat kecepatan rata-rata kendaraan di jalur Garut–Bandung melalui Limbangan–Malangbong meningkat menjadi 20–30 km/jam, dibandingkan 10–20 km/jam pada tahun sebelumnya. Sementara di jalur Garut–Tasikmalaya, kecepatan naik menjadi 30–40 km/jam dari sebelumnya 20–30 km/jam.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Meneguhkan Pilar, Menjaga Arah Bangsa

Published

on

By

Bandung – Anggota MPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Acara yang berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif itu diikuti tokoh masyarakat, pemuda, serta berbagai elemen warga.

Para peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan terkait pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan sosial yang terus berkembang.

Dalam pemaparannya, Ahmad Najib Qodratullah menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI merupakan landasan utama yang harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh warga negara.

Keempat pilar tersebut meliputi Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, pemahaman terhadap Empat Pilar menjadi semakin penting di era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi.

Masyarakat dituntut mampu menyaring berbagai informasi serta tetap menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan pandangan politik.

“Nilai-nilai kebangsaan harus terus ditanamkan kepada generasi muda agar semangat persatuan dan kecintaan terhadap Indonesia tetap terjaga,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan dan memperkuat budaya gotong royong sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi berlangsung dengan sesi dialog dan tanya jawab.

Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pandangan mengenai tantangan kebangsaan, peran generasi muda, hingga upaya memperkuat rasa nasionalisme di tengah perkembangan teknologi informasi.

Melalui kegiatan ini, Ahmad Najib Qodratullah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya Empat Pilar MPR RI sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ia menilai penguatan wawasan kebangsaan menjadi langkah strategis untuk menjaga keutuhan NKRI sekaligus menghadapi berbagai tantangan masa depan.

Continue Reading

News

Poulasi Janda di Garut Melonjak Tajam

Published

on

By

GARUT – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut menjadi perhatian berbagai pihak. Hingga April 2026, Pengadilan Agama Garut mencatat sekitar 2.600 perkara perceraian telah diajukan dan diproses melalui jalur hukum.

Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, mengatakan sebagian besar perkara yang masuk merupakan gugatan cerai dari pihak istri.

Dari total kasus yang tercatat, lebih dari dua ribu perkara diajukan oleh perempuan, sementara sisanya merupakan permohonan cerai talak dari pihak suami.

Menurut Asep, kondisi tersebut bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah gugatan cerai yang diajukan perempuan selalu mendominasi perkara perceraian di Kabupaten Garut.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan yang memicu keretakan rumah tangga.

Ketidakstabilan pendapatan, kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, hingga persoalan pekerjaan kerap menjadi sumber konflik yang berujung pada perceraian.

Selain faktor ekonomi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan praktik judi online juga turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian.

Namun, menurutnya, kedua persoalan tersebut sering kali berkaitan erat dengan tekanan ekonomi yang dialami keluarga.

“Masalah ekonomi masih menjadi faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian yang kami tangani,” ujarnya.

Data Pengadilan Agama Garut menunjukkan tren perceraian terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lonjakan jumlah perkara pada awal tahun 2026 menjadi sinyal perlunya langkah serius untuk memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat.

Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun.

Kelompok usia tersebut dinilai rentan menghadapi berbagai tekanan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Pengadilan Agama Garut menilai upaya menekan angka perceraian tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.

Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memberikan pembinaan keluarga secara berkelanjutan.

Program edukasi pranikah, penguatan ekonomi keluarga, serta pendampingan rumah tangga dinilai dapat menjadi langkah preventif guna mengurangi angka perceraian di masa mendatang.

Dengan jumlah perkara yang sudah mencapai ribuan kasus dalam waktu empat bulan, berbagai pihak berharap upaya pencegahan dapat segera diperkuat agar tren perceraian di Kabupaten Garut tidak terus meningkat hingga akhir tahun.

Continue Reading

News

Temuan BPK Guncang Ciamis, Kekayaan Bupati & Sekda Dipertanyakan

Published

on

By

CIAMIS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 memicu sorotan publik.

Audit tersebut mengungkap penggunaan dana transfer yang memiliki peruntukan khusus untuk membiayai kegiatan lain senilai Rp191,21 miliar serta kekurangan kas daerah mencapai Rp197,97 miliar.

Temuan tersebut mendorong berbagai kalangan untuk mempertanyakan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Perhatian publik pun mengarah kepada jajaran pimpinan daerah yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, termasuk Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Sekretaris Daerah Andang Firman Triyadi.

Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pemerintah daerah menggunakan dana earmarked atau dana yang telah ditetapkan penggunaannya untuk kebutuhan di luar peruntukan.

Kondisi tersebut berdampak pada munculnya kekurangan kas daerah yang nilainya mendekati Rp200 miliar.

Selain persoalan kas daerah, BPK juga menemukan sejumlah masalah lain dalam pengelolaan APBD. Auditor menyoroti defisit anggaran, lemahnya pengendalian kas, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum optimal, serta pekerjaan fisik yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Mantan pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan atas temuan tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mencegah persoalan serupa terulang.

Sorotan publik juga menyentuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat daerah. Berdasarkan data yang tersedia, kekayaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tercatat sekitar Rp11,87 miliar pada 2020.

Nilai tersebut meningkat menjadi Rp13,97 miliar pada 2021 dan kembali naik menjadi Rp15,99 miliar pada 2022.

Pada laporan akhir masa jabatan tahun 2023, total kekayaan Herdiat tercatat sebesar Rp14,78 miliar setelah memperhitungkan kewajiban atau utang yang dimiliki.

Hingga pertengahan 2026, publik belum menemukan publikasi laporan LHKPN terbaru untuk periode pelaporan 2025 maupun 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,37 miliar pada 2021 saat masih menjabat Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis. Dalam laporan periodik terbaru tahun 2025, nilai kekayaannya tercatat sekitar Rp1,18 miliar.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai temuan BPK bernilai ratusan miliar rupiah tersebut memerlukan tindak lanjut yang serius.

Ia menegaskan bahwa posisi bupati dan sekretaris daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah sehingga wajar apabila publik memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tersebut.

Berbagai elemen masyarakat kini terus mengawal perkembangan kasus ini.

Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis segera menjalankan seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat pengawasan internal, serta mengembalikan kepercayaan publik.

Temuan penggunaan dana sebesar Rp191,21 miliar dan kekurangan kas daerah Rp197,97 miliar menjadi salah satu catatan terbesar dalam audit BPK terhadap Pemkab Ciamis.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan akuntabel.

Continue Reading

Trending