KDM Sikat Tambang Nakal, Moratorium Total Perumahan di Zona Rawan Banjir

KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan menutup tambang bermasalah serta memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir.
Kebijakan keras ini ditempuh untuk menghentikan alih fungsi lahan yang tak terkendali dan memulihkan keadilan bagi wilayah terdampak eksploitasi sumber daya alam.
Langkah tersebut disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait serta para pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Menurut KDM, persoalan utama di sektor pertambangan bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
Selama ini, daerah penghasil tambang justru tertinggal secara infrastruktur dan pendidikan akibat pengelolaan yang tidak adil.
“Kita menghadapi problem lingkungan yang akut. Tambang dikelola tidak sehat, pajaknya tidak kembali ke wilayah tambang. Akibatnya, daerah penambangan menjadi kumuh, infrastrukturnya rusak, dan masyarakatnya tertinggal,” ujar KDM.
Untuk mengakhiri ketimpangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan merombak skema distribusi pajak tambang.
Ke depan, manfaat ekonomi dari sektor ini wajib dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah terdampak.
“Ke depan, pajak tambang harus dialokasikan minimal 60 persen untuk pembangunan di wilayah tempat tambang itu berada. Tidak boleh lagi daerah tambang hanya jadi korban,” tegasnya.
Selain menertibkan sektor tambang, KDM juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang dinilai menjadi penyumbang utama banjir di berbagai daerah di Jawa Barat.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan lagi menerbitkan izin perumahan di kawasan rawan banjir.
“Kalau kita tahu banjir hari ini mayoritas disebabkan oleh perumahan, lalu kita tetap izinkan pembangunan di wilayah itu, artinya kita sengaja memperbesar bencana,” katanya.
Sebagai solusi, Pemprov Jabar mendorong peralihan pembangunan ke hunian vertikal, khususnya di wilayah perkotaan.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Meikarta itu infrastrukturnya sudah jadi, apartemennya banyak yang kosong, jalannya lebar. Kalau bisa menampung 100 ribu orang, kita bisa menyelamatkan puluhan ribu hektare lahan sawah,” jelas KDM.
Saat ini, Pemprov Jabar resmi memberlakukan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu hasil kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Rekomendasi kebijakan ditargetkan rampung pada Februari 2026.
“Tidak boleh ada pembangunan di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus kita setop,” pungkasnya.



