KDM Hentikan Sementara Izin Rumah Tapak

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Menurutnya, pembangunan hunian sudah tidak lagi ideal jika terus bertumpu pada rumah tapak, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan lahan.
Hunian vertikal dinilai menjadi solusi paling rasional untuk menjawab persoalan tersebut sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Ia menekankan bahwa persoalan keterbatasan lahan tidak hanya terjadi di Kota Bandung, tetapi juga di wilayah lain seperti Bogor, Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.
“Bukan hanya di Bandung, pembangunan rumah vertikal juga perlu dilakukan di Bogor, Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, semua daerah yang tanahnya sudah habis,” ujar KDM.
Ia mengingatkan, apabila pembangunan perumahan masih didominasi rumah tapak, maka tekanan terhadap ketersediaan lahan akan semakin besar.
Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mendorong alih fungsi lahan produktif dan kawasan lindung, seperti sawah, rawa, perbukitan, hingga daerah aliran sungai.
Dampaknya tidak hanya pada tata ruang, tetapi juga meningkatkan risiko bencana lingkungan.
“Kalau terus rumah tapak, lama-lama yang dibangun itu sawah, rawa, bukit, bahkan daerah aliran sungai. Ini yang kemudian memicu bencana yang lebih besar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran mengenai penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan.
Kebijakan tersebut, menurut KDM, bersifat sementara dan dimaksudkan sebagai jeda untuk menata ulang serta mengevaluasi tata ruang di Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tata ruang secara menyeluruh membutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), yang proses penyusunannya memerlukan waktu cukup panjang, minimal satu tahun.
Sementara itu, ancaman bencana seperti banjir dapat terjadi kapan saja dan tidak menunggu proses regulasi selesai.
“Untuk perubahan tata ruang perlu Perda, dan itu butuh waktu lama. Tapi banjir tidak menunggu. Karena itu saya ambil langkah cepat, setop dulu pembangunan perumahan, jeda sebentar,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, KDM juga berencana melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) dan akan membahas evaluasi tata ruang di Jawa Barat secara menyeluruh.
KDM menegaskan, pembangunan perumahan di Jawa Barat ke depan harus mengedepankan prinsip harmoni dengan alam. Menurutnya, pembangunan tidak boleh menghabiskan seluruh ruang yang tersedia tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pembangunan harus selaras dengan alam. Tidak semua lahan boleh dihabiskan,” pungkasnya.
Dengan arah kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pembangunan hunian vertikal tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah bencana dan mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan.



