News
HUT ke-81 Jabar, DPRD Dorong Desa Harus Naik Kelas
BANDUNG – Pembangunan desa di Jawa Barat dinilai tidak boleh berhenti pada pembangunan jalan, gedung, maupun infrastruktur fisik. Memasuki usia ke-81, Jawa Barat didorong membangun desa dengan pendekatan yang lebih strategis: menguatkan potensi lokal sekaligus mempercepat transformasi digital.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Didi Sukardi, menilai desa memiliki modal besar untuk menjadi kekuatan baru pembangunan daerah apabila potensi lokal dan kearifan lingkungan dikelola secara serius.
Menurutnya, karakter setiap desa berbeda. Karena itu, kebijakan pembangunan tidak semestinya menggunakan pendekatan seragam.
“Pembangunan desa dan kelurahan harus melihat potensi wilayah, karakter masyarakat, serta kondisi lingkungannya,” kata Didi.
Pembangunan Desa Jangan Sekadar Kejar Infrastruktur
Didi mengatakan pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan desa.
Jalan yang mulus, gedung pelayanan yang representatif, maupun fasilitas publik yang lengkap harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di sinilah kearifan lokal memiliki peran penting. Potensi pertanian, perkebunan, pariwisata, ekonomi kreatif, kerajinan hingga budaya lokal dapat menjadi kekuatan ekonomi apabila dikembangkan secara terencana.
“Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada fisik. Potensi masyarakat dan lingkungan juga harus menjadi bagian dari pembangunan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut, menurut Didi, penting agar desa tidak kehilangan identitas ketika mengejar modernisasi.
Digitalisasi Bisa Jadi Mesin Baru Pelayanan Publik
Di sisi lain, perkembangan teknologi membuka peluang besar bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Digitalisasi dapat memangkas proses birokrasi yang panjang sekaligus membuat pelayanan lebih mudah diakses masyarakat.
Namun, Didi mengingatkan transformasi digital harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Sebab, tidak semua masyarakat memiliki akses internet maupun kemampuan menggunakan teknologi pada tingkat yang sama.
“Teknologi harus menjadi alat untuk mempermudah masyarakat, bukan justru menjadi hambatan baru,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperhatikan tiga fondasi utama digitalisasi desa, yakni ketersediaan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas aparatur, dan literasi digital masyarakat.
Bukan Banyak Aplikasi, tetapi Banyak Manfaat
Didi juga mengingatkan agar digitalisasi pemerintahan tidak terjebak pada perlombaan membuat aplikasi.
Menurutnya, keberadaan aplikasi baru tidak otomatis menunjukkan pelayanan publik sudah semakin baik.
Yang lebih penting adalah apakah teknologi tersebut mampu membuat masyarakat memperoleh layanan dengan lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
“Keberhasilan transformasi digital bukan diukur dari seberapa banyak aplikasi yang dibuat, tetapi dari seberapa mudah dan berkualitas pelayanan yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Desa Masa Depan Harus Modern Tanpa Kehilangan Jati Diri
Momentum HUT ke-81 Jawa Barat, lanjut Didi, harus menjadi titik evaluasi terhadap arah pembangunan daerah, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.
Desa masa depan tidak hanya dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga harus tetap memiliki identitas dan kekuatan ekonomi berbasis potensi wilayah.
Dengan demikian, modernisasi desa tidak berarti meninggalkan tradisi dan kearifan lokal. Sebaliknya, teknologi dapat digunakan untuk memperkuat potensi yang sudah dimiliki masyarakat.
Komisi I DPRD Jawa Barat pun menegaskan akan terus mengawal aspek pemerintahan desa dan kelurahan melalui fungsi pengawasan.
“Pembangunan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Desa dan kelurahan harus semakin maju tanpa kehilangan karakter, potensi, dan lingkungannya,” pungkasnya.
News
Hari Konstitusi RI Bukan Hiasan
Jomantara.com — Hari Konstitusi Republik Indonesia yang hadir setiap 18 Agustus seharusnya menjadi pemacu untuk serius dalam menegakkan keadilan.
Momentum ini perlu mengajak kita melihat kembali posisi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, para pendiri bangsa langsung menyusun fondasi hukum bagi negara yang baru lahir.
Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Keputusan itu menunjukkan satu hal penting: kemerdekaan membutuhkan aturan. Negara tidak cukup hanya memiliki wilayah, pemerintahan, dan rakyat.
Negara juga membutuhkan konstitusi untuk mengatur kekuasaan sekaligus melindungi hak warga negara.
Kita sering mendengar Pancasila dan UUD 1945 dalam pidato, upacara, maupun ruang pendidikan. Namun, tantangan sebenarnya bukan sekadar menghafal isi konstitusi.
Tantangan terbesar muncul ketika kita harus menjalankan nilai-nilainya.
Ketika pemerintah memberikan pelayanan publik secara adil, ketika lembaga negara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, dan ketika masyarakat menyampaikan kritik tanpa kehilangan etika, saat itulah konstitusi hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Konstitusi juga mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Karena itu, pejabat publik harus menggunakan kekuasaan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kita perlu jujur mengakui bahwa persoalan bangsa tidak selalu muncul karena kurangnya aturan.
Sering kali masalah muncul karena kita tidak menjalankan aturan secara konsisten.
Konstitusi bisa terlihat begitu agung dalam buku, tetapi kehilangan makna ketika aparat menyalahgunakan kewenangan, ketika pelayanan publik berjalan diskriminatif, atau ketika kepentingan politik mengalahkan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Hari Konstitusi 18 Agustus harus menjadi momentum evaluasi. Pemerintah, lembaga negara, politisi, maupun masyarakat perlu bertanya kepada diri sendiri: apakah kita sudah menjalankan kehidupan bernegara sesuai semangat konstitusi?
Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memasang ucapan selamat Hari Konstitusi di media sosial.
Demokrasi membutuhkan masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya. Tanpa pemahaman tersebut, masyarakat mudah terjebak dalam politik identitas, informasi palsu, maupun konflik kepentingan.
Kesadaran konstitusi membuat masyarakat berani mengawasi kekuasaan sekaligus menghormati aturan.
Masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa merusak persatuan. Pemerintah pun dapat menerima kritik sebagai bagian dari kontrol publik.
Di sinilah pendidikan konstitusi memiliki peran penting, terutama bagi generasi muda.
Anak-anak muda tidak cukup hanya mengenal Pancasila dan UUD 1945 sebagai materi pelajaran.
Mereka perlu memahami bagaimana nilai tersebut bekerja dalam kehidupan nyata.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Pemerintah memperingatinya setiap 18 Agustus, tetapi tanggal tersebut bukan hari libur nasional.
Meski demikian, makna Hari Konstitusi tidak bergantung pada status libur.
Peringatan ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan membutuhkan fondasi hukum yang kuat.
Pada 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa membangun fondasi tersebut. Kini, generasi penerus memiliki tugas untuk menjaganya.
Konstitusi tidak boleh hanya hidup di ruang sidang, buku pelajaran, atau teks pidato.
Konstitusi harus hidup dalam kebijakan pemerintah, pelayanan publik, perilaku pejabat, keputusan lembaga negara, dan sikap setiap warga negara.
Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki konstitusi. Negara yang kuat adalah negara yang menghormati dan menjalankan konstitusinya.
Itulah makna sesungguhnya dari Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Didi Sukardi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
News
PKS Tawarkan Dua Kandidat Calon Wakil Bupati Ciamis
CIAMIS — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis mulai mengerucutkan pilihan untuk mengisi posisi Wakil Bupati Ciamis yang kini kosong.
PKS mengantongi dua nama potensial, yakni Gitta Griselda Jamil, istri mendiang Wakil Bupati Ciamis Yana Diana Putra, dan Dr. Heri Solehudin.
Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis Didi Sukardi mengatakan, proses pengisian kursi wakil bupati bermula dari surat Bupati Ciamis kepada DPRD Kabupaten Ciamis.
Melalui surat tersebut, bupati menyerahkan sepenuhnya proses penentuan calon wakil bupati kepada partai politik.
Menurut Didi, para ketua partai politik kemudian menggelar pertemuan pada 15 Agustus lalu di Cafe Doi.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar setiap partai menyampaikan sikap dan pilihan masing-masing terkait figur yang akan diusulkan.
“PKS sudah mengantongi dua nama, yaitu Bu Gitta Griselda Jamil dan Pak Heri Solehudin,” kata Didi.
PKS, kata Didi, mempertimbangkan Gitta bukan semata karena statusnya sebagai istri almarhum Yana Diana Putra.
Didi menegaskan, partainya juga melihat kapasitas, kemampuan, serta rekam kiprah Gitta di tengah masyarakat.
Menurutnya, pilihan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen PKS menjaga etika dan moral dalam politik.
Gitta saat ini juga menjabat sebagai Ketua Wanita PUI Kabupaten Ciamis.
“Bu Gitta memiliki kemampuan dan kapasitas. PKS juga ingin menjaga etika dan moral politik dalam proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, Heri Solehudin telah menyampaikan visi dan misinya di hadapan jajaran pengurus DPD PKS Kabupaten Ciamis pada Minggu 16 Agustus.
“Jadi langkah PKS ini menjadi bagian penting dalam dinamika politik Ciamis setelah kursi wakil bupati mengalami kekosongan cukup lama. Kita berharap pilihan ini yang terbaik,”pungkasnya.
News
Kemerdekaan RI Jangan Ternoda Korupsi
CIAMIS — Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi PKS, Abu Bakar Sidik, menilai antusiasme masyarakat menjadi refleksi penting bahwa kemerdekaan harus menghadirkan kebahagiaan yang nyata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
Menurutnya, kebahagiaan dalam merayakan kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai euforia sesaat.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus menghadirkan kemerdekaan melalui keadilan, kesejahteraan, pendidikan yang layak, serta rasa aman.
“Semoga kebahagiaan ini bukan kebahagiaan sesaat, tetapi kebahagiaan yang dapat dirasakan selama hayat masih dikandung badan,” ujarnya saat menghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Cikoneng, Ciamis, (17/08).
Pesan tersebut semakin kuat melalui aksi teatrikal yang mewarnai ragkaian upacara.
Salah seorang peserta mengenakan jas dan dasi dengan kepala menyerupai tikus. Simbol korupsi.
Adegan itu menyampaikan kritik terhadap pengkhianatan bangsa dan praktik korupsi yang merampas hak masyarakat.
Karena itu Abu Bakar menegaskan, korupsi bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan.
“Seperti pesan Bung Hatta bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi. Harus kita perangi,”tandasnya.
Abu Bakar berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat sinergi.
Ia mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Ciamis.
“Semoga sinergitas DPRD dan pemerintah Kabupaten Ciamis terus dibangun untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang mementingkan kesejahteraan rakyat Ciamis. Merdeka!” tutupnya.
-
News4 bulan agoDPD PKS Ciamis Ajukan PAW Anggota DPRD, Ibnu Abdillah Fauzi Diusulkan Gantikan Almarhum Dede Herli
-
News7 bulan agoKomisi I DPRD Jabar Dorong Profesionalisme ASN dan Reformasi Kepegawaian
-
News5 bulan agoTriple S Tundukkan KILLA dengan Skor Telak
-
News3 bulan agoDidi Sukardi Dorong Musola Dusun Sukadana Jadi Pusat Pendidikan dan Persatuan
-
News5 bulan agoLeuwi Keris Hari Ini, Potensi Besar yang Masih Menunggu ‘Sentuhan’
-
News3 bulan agoMilad PKS ke-24, KDS Borong Jajanan Pedagang Keliling
-
News5 bulan agoPKS Ciamis Apresiasi Perjuangan Nelayan
-
News5 bulan agoPeletakan Batu Pertama Masjid Sekolah di Cipaku, Didi Sukardi Tegaskan Peran sebagai Fasilitator
