Connect with us

News

DPD PKS Ciamis Ajukan PAW Anggota DPRD, Ibnu Abdillah Fauzi Diusulkan Gantikan Almarhum Dede Herli

Published

on

CIAMIS – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis resmi mengajukan permohonan Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ciamis kepada DPW PKS Jawa Barat.

Pengajuan tersebut dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PKS, almarhum H. Dede Herli, S.Pt., M.M.

Surat permohonan bernomor 035/D/DPD-PKS-AJ-05/2026 tertanggal 25 April 2026 itu ditandatangani Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi dan Sekretaris Eli Romli, S.HI., S.Pd.

Dalam surat tersebut, PKS Ciamis mengusulkan nama H. Ibnu Abdillah H. Fauzi, M.Pd. sebagai pengganti antar waktu.

Ibnu Abdillah diketahui merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Ciamis, sebagaimana hasil rekapitulasi suara KPU yang dilampirkan dalam pengajuan tersebut.

Langkah PAW ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas meninggalnya almarhum H. Dede Herli pada Sabtu, 18 April 2026.

Sebelumnya, DPTD PKS Kabupaten Ciamis juga telah menggelar rapat pembahasan proses PAW pada Kamis, 23 April 2026.

Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi menyampaikan bahwa proses pengajuan dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab politik dan administratif partai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di DPRD Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk mendoakan almarhum Dede Herli atas dedikasinya selama mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

Almarhum dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan serta memiliki kedekatan dengan konstituen di wilayah Dapil 6. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar PKS dan masyarakat Ciamis.

Sementara itu, proses PAW selanjutnya akan menunggu persetujuan dari DPW PKS Jawa Barat sebelum diteruskan ke tahapan administratif di DPRD Kabupaten Ciamis dan KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Poulasi Janda di Garut Melonjak Tajam

Published

on

By

GARUT – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut menjadi perhatian berbagai pihak. Hingga April 2026, Pengadilan Agama Garut mencatat sekitar 2.600 perkara perceraian telah diajukan dan diproses melalui jalur hukum.

Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, mengatakan sebagian besar perkara yang masuk merupakan gugatan cerai dari pihak istri.

Dari total kasus yang tercatat, lebih dari dua ribu perkara diajukan oleh perempuan, sementara sisanya merupakan permohonan cerai talak dari pihak suami.

Menurut Asep, kondisi tersebut bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah gugatan cerai yang diajukan perempuan selalu mendominasi perkara perceraian di Kabupaten Garut.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan yang memicu keretakan rumah tangga.

Ketidakstabilan pendapatan, kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, hingga persoalan pekerjaan kerap menjadi sumber konflik yang berujung pada perceraian.

Selain faktor ekonomi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan praktik judi online juga turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian.

Namun, menurutnya, kedua persoalan tersebut sering kali berkaitan erat dengan tekanan ekonomi yang dialami keluarga.

“Masalah ekonomi masih menjadi faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian yang kami tangani,” ujarnya.

Data Pengadilan Agama Garut menunjukkan tren perceraian terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lonjakan jumlah perkara pada awal tahun 2026 menjadi sinyal perlunya langkah serius untuk memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat.

Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun.

Kelompok usia tersebut dinilai rentan menghadapi berbagai tekanan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Pengadilan Agama Garut menilai upaya menekan angka perceraian tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.

Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memberikan pembinaan keluarga secara berkelanjutan.

Program edukasi pranikah, penguatan ekonomi keluarga, serta pendampingan rumah tangga dinilai dapat menjadi langkah preventif guna mengurangi angka perceraian di masa mendatang.

Dengan jumlah perkara yang sudah mencapai ribuan kasus dalam waktu empat bulan, berbagai pihak berharap upaya pencegahan dapat segera diperkuat agar tren perceraian di Kabupaten Garut tidak terus meningkat hingga akhir tahun.

Continue Reading

News

Temuan BPK Guncang Ciamis, Kekayaan Bupati & Sekda Dipertanyakan

Published

on

By

CIAMIS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 memicu sorotan publik.

Audit tersebut mengungkap penggunaan dana transfer yang memiliki peruntukan khusus untuk membiayai kegiatan lain senilai Rp191,21 miliar serta kekurangan kas daerah mencapai Rp197,97 miliar.

Temuan tersebut mendorong berbagai kalangan untuk mempertanyakan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Perhatian publik pun mengarah kepada jajaran pimpinan daerah yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, termasuk Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Sekretaris Daerah Andang Firman Triyadi.

Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pemerintah daerah menggunakan dana earmarked atau dana yang telah ditetapkan penggunaannya untuk kebutuhan di luar peruntukan.

Kondisi tersebut berdampak pada munculnya kekurangan kas daerah yang nilainya mendekati Rp200 miliar.

Selain persoalan kas daerah, BPK juga menemukan sejumlah masalah lain dalam pengelolaan APBD. Auditor menyoroti defisit anggaran, lemahnya pengendalian kas, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum optimal, serta pekerjaan fisik yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Mantan pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan atas temuan tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mencegah persoalan serupa terulang.

Sorotan publik juga menyentuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat daerah. Berdasarkan data yang tersedia, kekayaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tercatat sekitar Rp11,87 miliar pada 2020.

Nilai tersebut meningkat menjadi Rp13,97 miliar pada 2021 dan kembali naik menjadi Rp15,99 miliar pada 2022.

Pada laporan akhir masa jabatan tahun 2023, total kekayaan Herdiat tercatat sebesar Rp14,78 miliar setelah memperhitungkan kewajiban atau utang yang dimiliki.

Hingga pertengahan 2026, publik belum menemukan publikasi laporan LHKPN terbaru untuk periode pelaporan 2025 maupun 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,37 miliar pada 2021 saat masih menjabat Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis. Dalam laporan periodik terbaru tahun 2025, nilai kekayaannya tercatat sekitar Rp1,18 miliar.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai temuan BPK bernilai ratusan miliar rupiah tersebut memerlukan tindak lanjut yang serius.

Ia menegaskan bahwa posisi bupati dan sekretaris daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah sehingga wajar apabila publik memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tersebut.

Berbagai elemen masyarakat kini terus mengawal perkembangan kasus ini.

Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis segera menjalankan seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat pengawasan internal, serta mengembalikan kepercayaan publik.

Temuan penggunaan dana sebesar Rp191,21 miliar dan kekurangan kas daerah Rp197,97 miliar menjadi salah satu catatan terbesar dalam audit BPK terhadap Pemkab Ciamis.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan akuntabel.

Continue Reading

News

Didi Sukardi Dorong Musola Dusun Sukadana Jadi Pusat Pendidikan dan Persatuan

Published

on

By

CIAMIS – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap pembangunan sarana ibadah kembali terlihat di Dusun Sukadana RT 006/RW 007 Desa Sukawening Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.

Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan musola berlangsung khidmat dan penuh antusiasme masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat, para pemuda, aparatur desa, serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi yang turut memberikan dukungan moril terhadap pembangunan musola tersebut.

Didi Sukardi menyampaikan bahwa pembangunan musola bukan hanya sekadar mendirikan bangunan fisik, tetapi juga membangun pusat kebersamaan, pendidikan akhlak, dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

“Musola ini nantinya bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga tempat mempererat silaturahmi, pembinaan generasi muda, serta pusat kegiatan keagamaan masyarakat. Saya sangat mengapresiasi kekompakan warga Dusun Sukadana yang masih menjaga budaya gotong royong,” ujar Didi.

Ia juga berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga musola dapat segera dimanfaatkan oleh warga.

Suasana penuh kekeluargaan tampak mewarnai kegiatan tersebut.

Warga bersama-sama mengikuti prosesi peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan rumah ibadah yang telah lama diharapkan masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta dukungan semua pihak yang telah membantu terlaksananya pembangunan musola di wilayah mereka.

Dengan dimulainya pembangunan ini, masyarakat berharap keberadaan musola nantinya dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan yang membawa keberkahan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menjadi sarana pendidikan spiritual bagi generasi muda di Dusun Sukadana Desa Sukawening Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.

Continue Reading

Trending