News
Dedi Mulyadi Bongkar Akar Konflik Lahan di Jabar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengakhiri persoalan klasik tata ruang yang selama ini memicu konflik lahan hingga bencana lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penataan ruang terpadu di tingkat provinsi akan menjadi satu-satunya rujukan bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik tumpang tindih aturan tata ruang antara provinsi dan daerah, yang kerap membuka celah alih fungsi lahan tidak terkendali.
Menurut Dedi Mulyadi, penataan ruang tidak boleh lagi sekadar administratif, melainkan harus berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
“Penataan Ruang Induk Provinsi Jawa Barat menjadi acuan tunggal. Kabupaten dan kota tinggal mengikuti, dengan orientasi utama melindungi hutan, persawahan, dan sumber daya air,” ujar Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus memastikan implementasi di lapangan berjalan konsisten.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menekankan bahwa orientasi tata ruang Jawa Barat ke depan harus berbasis perlindungan ekosistem.
Kawasan hutan, lahan pertanian produktif, rawa, daerah aliran sungai (DAS), serta kawasan resapan air tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan jangka pendek.
“Kita ingin pembangunan berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan alam. Kalau tata ruangnya benar, bencana bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di kawasan terlarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Percepatan Sertifikasi Aset NegaraDalam rapat koordinasi tersebut, Pemprov Jabar bersama Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN juga menyepakati percepatan sertifikasi aset-aset negara. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalkan potensi sengketa lahan di masa depan.
“Hari ini kita sepakat, aset-aset negara di Jawa Barat harus segera disertifikatkan agar tidak menjadi sumber konflik ke depan,” kata KDM.
Terkait isu alih fungsi lahan, KDM menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani bersikap tegas. Menurutnya, aturan tidak boleh ditafsirkan secara sempit jika berpotensi menimbulkan bencana.
“Kalau secara aturan memungkinkan tapi secara faktual berisiko bencana, saya lebih memilih mencegah bencana. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” ujarnya.
Berdasarkan peta kawasan, luas hutan di Jawa Barat tercatat sekitar 700 ribu hektare. Namun KDM mengingatkan, perlindungan lingkungan harus mengacu pada kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan hanya data administratif di atas kertas.
“Kita tidak bisa puas dengan angka. Yang penting adalah kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.
News
Meneguhkan Pilar, Menjaga Arah Bangsa
Bandung – Anggota MPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Acara yang berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif itu diikuti tokoh masyarakat, pemuda, serta berbagai elemen warga.
Para peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan terkait pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan sosial yang terus berkembang.
Dalam pemaparannya, Ahmad Najib Qodratullah menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI merupakan landasan utama yang harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh warga negara.
Keempat pilar tersebut meliputi Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, pemahaman terhadap Empat Pilar menjadi semakin penting di era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi.
Masyarakat dituntut mampu menyaring berbagai informasi serta tetap menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan pandangan politik.
“Nilai-nilai kebangsaan harus terus ditanamkan kepada generasi muda agar semangat persatuan dan kecintaan terhadap Indonesia tetap terjaga,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan dan memperkuat budaya gotong royong sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi berlangsung dengan sesi dialog dan tanya jawab.
Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pandangan mengenai tantangan kebangsaan, peran generasi muda, hingga upaya memperkuat rasa nasionalisme di tengah perkembangan teknologi informasi.
Melalui kegiatan ini, Ahmad Najib Qodratullah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya Empat Pilar MPR RI sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia menilai penguatan wawasan kebangsaan menjadi langkah strategis untuk menjaga keutuhan NKRI sekaligus menghadapi berbagai tantangan masa depan.
News
Poulasi Janda di Garut Melonjak Tajam
GARUT – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut menjadi perhatian berbagai pihak. Hingga April 2026, Pengadilan Agama Garut mencatat sekitar 2.600 perkara perceraian telah diajukan dan diproses melalui jalur hukum.
Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, mengatakan sebagian besar perkara yang masuk merupakan gugatan cerai dari pihak istri.
Dari total kasus yang tercatat, lebih dari dua ribu perkara diajukan oleh perempuan, sementara sisanya merupakan permohonan cerai talak dari pihak suami.
Menurut Asep, kondisi tersebut bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah gugatan cerai yang diajukan perempuan selalu mendominasi perkara perceraian di Kabupaten Garut.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan yang memicu keretakan rumah tangga.
Ketidakstabilan pendapatan, kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, hingga persoalan pekerjaan kerap menjadi sumber konflik yang berujung pada perceraian.
Selain faktor ekonomi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan praktik judi online juga turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian.
Namun, menurutnya, kedua persoalan tersebut sering kali berkaitan erat dengan tekanan ekonomi yang dialami keluarga.
“Masalah ekonomi masih menjadi faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian yang kami tangani,” ujarnya.
Data Pengadilan Agama Garut menunjukkan tren perceraian terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Lonjakan jumlah perkara pada awal tahun 2026 menjadi sinyal perlunya langkah serius untuk memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat.
Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun.
Kelompok usia tersebut dinilai rentan menghadapi berbagai tekanan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Pengadilan Agama Garut menilai upaya menekan angka perceraian tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memberikan pembinaan keluarga secara berkelanjutan.
Program edukasi pranikah, penguatan ekonomi keluarga, serta pendampingan rumah tangga dinilai dapat menjadi langkah preventif guna mengurangi angka perceraian di masa mendatang.
Dengan jumlah perkara yang sudah mencapai ribuan kasus dalam waktu empat bulan, berbagai pihak berharap upaya pencegahan dapat segera diperkuat agar tren perceraian di Kabupaten Garut tidak terus meningkat hingga akhir tahun.
News
Temuan BPK Guncang Ciamis, Kekayaan Bupati & Sekda Dipertanyakan
CIAMIS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 memicu sorotan publik.
Audit tersebut mengungkap penggunaan dana transfer yang memiliki peruntukan khusus untuk membiayai kegiatan lain senilai Rp191,21 miliar serta kekurangan kas daerah mencapai Rp197,97 miliar.
Temuan tersebut mendorong berbagai kalangan untuk mempertanyakan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Perhatian publik pun mengarah kepada jajaran pimpinan daerah yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, termasuk Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Sekretaris Daerah Andang Firman Triyadi.
Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pemerintah daerah menggunakan dana earmarked atau dana yang telah ditetapkan penggunaannya untuk kebutuhan di luar peruntukan.
Kondisi tersebut berdampak pada munculnya kekurangan kas daerah yang nilainya mendekati Rp200 miliar.
Selain persoalan kas daerah, BPK juga menemukan sejumlah masalah lain dalam pengelolaan APBD. Auditor menyoroti defisit anggaran, lemahnya pengendalian kas, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum optimal, serta pekerjaan fisik yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Mantan pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan atas temuan tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mencegah persoalan serupa terulang.
Sorotan publik juga menyentuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat daerah. Berdasarkan data yang tersedia, kekayaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tercatat sekitar Rp11,87 miliar pada 2020.
Nilai tersebut meningkat menjadi Rp13,97 miliar pada 2021 dan kembali naik menjadi Rp15,99 miliar pada 2022.
Pada laporan akhir masa jabatan tahun 2023, total kekayaan Herdiat tercatat sebesar Rp14,78 miliar setelah memperhitungkan kewajiban atau utang yang dimiliki.
Hingga pertengahan 2026, publik belum menemukan publikasi laporan LHKPN terbaru untuk periode pelaporan 2025 maupun 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,37 miliar pada 2021 saat masih menjabat Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis. Dalam laporan periodik terbaru tahun 2025, nilai kekayaannya tercatat sekitar Rp1,18 miliar.
Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai temuan BPK bernilai ratusan miliar rupiah tersebut memerlukan tindak lanjut yang serius.
Ia menegaskan bahwa posisi bupati dan sekretaris daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah sehingga wajar apabila publik memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tersebut.
Berbagai elemen masyarakat kini terus mengawal perkembangan kasus ini.
Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis segera menjalankan seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat pengawasan internal, serta mengembalikan kepercayaan publik.
Temuan penggunaan dana sebesar Rp191,21 miliar dan kekurangan kas daerah Rp197,97 miliar menjadi salah satu catatan terbesar dalam audit BPK terhadap Pemkab Ciamis.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan akuntabel.
-
News2 bulan agoDPD PKS Ciamis Ajukan PAW Anggota DPRD, Ibnu Abdillah Fauzi Diusulkan Gantikan Almarhum Dede Herli
-
News5 bulan agoKomisi I DPRD Jabar Dorong Profesionalisme ASN dan Reformasi Kepegawaian
-
News3 bulan agoTriple S Tundukkan KILLA dengan Skor Telak
-
News1 bulan agoDidi Sukardi Dorong Musola Dusun Sukadana Jadi Pusat Pendidikan dan Persatuan
-
News3 bulan agoLeuwi Keris Hari Ini, Potensi Besar yang Masih Menunggu ‘Sentuhan’
-
News2 bulan agoMilad PKS ke-24, KDS Borong Jajanan Pedagang Keliling
-
News3 bulan agoPeletakan Batu Pertama Masjid Sekolah di Cipaku, Didi Sukardi Tegaskan Peran sebagai Fasilitator
-
News3 bulan agoPKS Ciamis Apresiasi Perjuangan Nelayan
