News

Alih Fungsi Lahan Kebun Teh PTPN di Pangalengan Disorot, Ancaman Longsor Mengintai

Jomantara.com — Praktik penguasaan lahan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara ilegal di kawasan Pangalengan kembali menjadi sorotan.

Alih fungsi lahan menjadi area pertanian sayuran, terutama kentang, dinilai meningkatkan risiko bencana longsor yang mengancam keselamatan warga.

Kekhawatiran ini menguat setelah bencana longsor terjadi di Kampung Pasir Kuning, RW 10 dan 11, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa tersebut menelan korban jiwa dan menjadi peringatan serius mengenai dampak alih fungsi lahan di kawasan pegunungan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan menjadi salah satu faktor utama pemicu longsor di wilayah tersebut.

Pernyataan itu memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan perkebunan negara.

Menurut informasi yang diterima redaksi, kawasan Pangalengan, sebagian lahan PTPN dilaporkan beralih fungsi menjadi kebun kentang yang dikelola petani binaan Sabani Farm.

Aktivitas ini diduga telah memicu munculnya retakan tanah dan tanda-tanda pergerakan lereng yang berpotensi memicu longsor besar.

Sejumlah faktor dinilai memperparah kondisi tersebut, antara lain penggundulan vegetasi yang menghilangkan fungsi akar pohon sebagai penahan air dan tanah.

Pola tanam sayuran yang tidak sesuai kontur lereng, sehingga mempercepat erosi. Karakter tanah labil di kawasan pegunungan Pangalengan.

Curah hujan tinggi yang mempercepat jenuh air pada tanah. Kombinasi faktor ini menciptakan kondisi “bom waktu” bencana yang dapat mengancam permukiman di sekitar lereng perkebunan.

Fenomena penguasaan lahan secara ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola kawasan perkebunan negara.

Padahal, kebun teh di wilayah selatan Bandung selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem pegunungan.

Alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan yang memadai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur.

Langkah pencegahan harus segera dilakukan secara terpadu.

Pemerintah perlu menertibkan penggunaan lahan, memastikan praktik pertanian ramah lingkungan, serta mewajibkan penanaman pohon keras di zona rawan longsor.

Di sisi lain, petani diharapkan menerapkan teknik konservasi tanah seperti terasering, vegetasi penahan lereng, dan rotasi tanaman.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tanda awal longsor seperti retakan tanah, mata air baru, atau pergeseran lereng.

Tanpa tindakan cepat dan tegas, alih fungsi lahan di kawasan perkebunan Pangalengan berpotensi memicu bencana serupa di masa mendatang.

Isu ini menjadi pengingat bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan