Ahmad Najib Sosialisasikan Empat Pilar secara Substantif

BANDUNG – Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah berlangsung khidmat dan substantif.
Kegiatan yang digelar di Bandung pada 8 Desember 2025 itu menjadi ruang dialog terbuka yang mendorong peserta untuk memahami kembali makna dasar kehidupan berbangsa secara lebih kontekstual dan membumi.
Empat Pilar Kebangsaan yang disampaikan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pemaparannya, Ahmad Najib menekankan bahwa keempat pilar tersebut bukan sekadar materi hafalan atau jargon politik, melainkan pedoman etis yang harus hidup dalam perilaku sosial masyarakat.
“Nilai-nilai kebangsaan akan kehilangan makna jika hanya berhenti di spanduk dan teks. Tantangannya hari ini adalah bagaimana Empat Pilar benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Najib di hadapan peserta.
Kegiatan yang diikuti puluhan warga dari berbagai latar belakang ini berlangsung interaktif.
Peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga terlibat dalam diskusi mengenai persoalan kebangsaan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing, mulai dari isu toleransi, persatuan, hingga peran warga dalam menjaga keutuhan sosial.
Ahmad Najib juga menyoroti pentingnya peran masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai kebhinekaan.
Menurutnya, kesadaran kebangsaan harus terus diperkuat agar tidak tergerus oleh arus individualisme dan polarisasi sosial.
Suasana sosialisasi yang cair dan komunikatif membuat pesan Empat Pilar lebih mudah dipahami dan diterima.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa fondasi kebangsaan tidak cukup dijaga melalui regulasi semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Ahmad Najib Qodratullah berharap nilai-nilai kebangsaan dapat kembali menjadi rujukan bersama dalam membangun kehidupan sosial yang adil, harmonis, dan berkeadaban.



