News

Streamer Resbob Dijerat UU ITE Usai Ujaran Kebencian

BANDUNG – Kasus ujaran kebencian di ruang digital kembali menelan korban. Seorang streamer berinisial AF, yang dikenal publik dengan nama Resbob, kini harus berhadapan dengan hukum setelah konten siaran langsungnya di YouTube dinilai menghina kelompok masyarakat di Jawa Barat.

Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat pada Senin malam (15/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.

Ia dibawa dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan dalam kondisi tangan terborgol untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jabar.

Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pelacakan sejak laporan masyarakat masuk pada Jumat (12/12/2025).

Upaya penelusuran tersebut tidak mudah karena Resbob sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

“Yang bersangkutan berpindah dari Surabaya, lalu Surakarta, dan akhirnya berhasil kami amankan di Semarang,” ujar Resza.

Menurut kepolisian, Resbob ditetapkan sebagai tersangka lantaran konten live streaming di kanal YouTube miliknya diduga memuat ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu di Jawa Barat.

Konten tersebut dinilai memicu kegaduhan publik dan keresahan di media sosial.Tak hanya itu, ujaran yang disampaikan Resbob juga disebut menghina kelompok pendukung klub sepak bola fanatik di Jawa Barat, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran hukum berbasis SARA.

Laporan resmi terhadap Resbob tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025. Selain itu, pengaduan juga diajukan oleh elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji kepada Ditressiber Polda Jabar.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.“Ancaman pidana maksimalnya enam tahun penjara,” tegas Resza.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum.

Konten yang diproduksi, terlebih dengan jangkauan luas seperti live streaming, tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berkonsekuensi pidana jika melanggar nilai kebhinekaan dan hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan