Connect with us

News

Ibnu Abdillah Resmi Duduki Kursi DPRD Ciamis, Siap Lanjutkan Perjuangan Dede Herli

Published

on

CIAMIS — H. Ibnu Abdillah Hamam Fauzi, M.Pd., resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ia menggantikan almarhum H. Dede Herli dari Fraksi PKS yang telah berpulang.

Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ciamis, Jumat (14/8/2026).

Prosesi berlangsung khidmat dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis Didi Sukardi, Ketua Fraksi PKS DPRD Ciamis Nana Sutisna, para pimpinan partai politik, Kapolres Ciamis, anggota DPRD, serta tamu undangan turut hadir dalam agenda tersebut.

Usai pengucapan sumpah/janji, Ibnu menegaskan bahwa amanah sebagai anggota DPRD bukan sekadar pergantian posisi, tetapi juga tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan yang telah dibangun almarhum Dede Herli.

“Yang pasti saya akan meneruskan perjuangan yang telah ditorehkan almarhum Dede Herli. PR bagi saya adalah bagaimana mempertahankan kebaikan yang sudah digagas beliau, terutama di daerah pemilihan kami,” ujar Ibnu.

Menurutnya, tugas sebagai wakil rakyat membutuhkan kerja bersama. Karena itu, ia juga akan memperkuat sinergi dengan anggota DPRD lainnya agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara lebih efektif.

“Tentu perlu juga peningkatan sinergi dengan rekan-rekan anggota DPRD lainnya. Ini bukan pekerjaan sendiri, tetapi bagian dari kerja bersama untuk masyarakat,” katanya.

Tetap di Banggar dan Komisi D

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis Nana Sutisna mengatakan, untuk sementara belum ada perubahan penempatan Ibnu Abdillah di alat kelengkapan DPRD.

Ibnu akan meneruskan posisi almarhum Dede Herli di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi D. Penempatan tersebut mengikuti komposisi yang sudah berjalan sebelumnya.

“Untuk sementara beliau meneruskan almarhum Dede Herli di Banggar dan Komisi D karena belum ada perubahan,” kata Nana.

Menurut Nana, rotasi alat kelengkapan DPRD masih terbuka untuk dilakukan pada 2027. Namun, perubahan tersebut akan mengikuti mekanisme dan keputusan internal yang berlaku.

“Untuk 2027 kemungkinan ada perubahan rotasi,” ujarnya.

Pergantian ini , lanjut Nana, sekaligus menjadi momentum bagi Fraksi PKS untuk menjaga kesinambungan perjuangan almarhum Dede Herli, sekaligus memperkuat kontribusi fraksi dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Didi Sukardi: Amanah yang Harus Dijaga

Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis Didi Sukardi menilai PAW tersebut bukan hanya proses administratif kelembagaan, tetapi juga momentum untuk memastikan perjuangan dan aspirasi masyarakat yang sebelumnya diperjuangkan almarhum Dede Herli tetap berlanjut.

Didi mengatakan, PKS memberikan kepercayaan kepada Ibnu Abdillah untuk melanjutkan amanah tersebut sekaligus membawa energi baru dalam kerja-kerja politik dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah amanah ini dijaga. Perjuangan yang sudah dilakukan almarhum Dede Herli harus diteruskan, sementara hal-hal yang masih menjadi pekerjaan rumah harus diperkuat,” kata Didi.

Ia juga mendorong Ibnu untuk membangun komunikasi yang kuat dengan masyarakat di daerah pemilihannya serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh anggota DPRD.

Menurut Didi, keberadaan anggota DPRD tidak hanya diukur dari kehadiran dalam rapat, tetapi dari kemampuan menyerap aspirasi, memperjuangkannya dalam kebijakan daerah.

“Dan uga memastikan program pembangunan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,”tandasnya.

Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, Ibnu Abdillah Hamam Fauzi kini resmi menjalankan mandat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis hingga akhir masa jabatan 2024–2029.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Didi Sukardi: Pramuka Harus Jadi Penggerak Kemandirian Pangan

Published

on

By

CIAMIS — Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, H. Didi Sukardi, SE (KDS), menyampaikan ucapan “Salam Pramuka” dalam momentum Hari Pramuka ke-65 yang berlangsung pada 14 Agustus 2026.

Didi menyampaikan pesan tersebut melalui unggahan khusus yang menampilkan dirinya mengenakan seragam Pramuka, sekaligus mengangkat tema besar peringatan Hari Pramuka 2026, yakni Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.

Tema tersebut bukan sekadar slogan. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menjelaskan bahwa peringatan Hari Pramuka ke-65 mengarah pada penguatan kontribusi organisasi dalam mendukung kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Bagi Didi, semangat Pramuka memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pembangunan saat ini.

“Pramuka tidak hanya berperan dalam pembentukan karakter generasi muda, tetapi juga dapat menjadi bagian dari gerakan masyarakat untuk membangun kemandirian dan kepedulian terhadap lingkungan,”ujarnya.

Semangat tersebut sejalan dengan arah Gerakan Pramuka pada 2026 yang mendorong keterlibatan generasi muda dalam agenda swasembada pangan.

Dalam Rakernas Gerakan Pramuka 2026, ketahanan pangan menjadi salah satu bagian penting untuk memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Didi menilai nilai-nilai kepramukaan seperti disiplin, gotong royong, kemandirian, dan kepedulian sosial tetap relevan untuk menjawab berbagai tantangan bangsa.

“Momentum Hari Pramuka ke-65 juga harus menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah, tetapi juga keterlibatan masyarakat dan generasi muda,”tandasnya.

“Terlebih, visi Indonesia Emas 2045 menempatkan Indonesia sebagai negara yang tangguh, mandiri, maju, dan berkelanjutan,”tambahnya.

Continue Reading

News

Fraksi PKS DPRD Ciamis Sampaikan Enam Catatan Kritis

Published

on

By

CIAMIS — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan setuju terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Namun, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan strategis agar perubahan APBD 2026 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pemerintahan.

Fraksi PKS Minta Anggaran Berbasis Prioritas

Fraksi PKS menegaskan setiap perubahan alokasi anggaran harus berbasis skala prioritas, urgensi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Prinsip money follows program dan value for money dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan arah belanja daerah. Dengan prinsip tersebut, anggaran diharapkan tidak sekadar terserap, tetapi memberikan dampak yang terukur bagi masyarakat.

Dorong Kemandirian Fiskal Ciamis

Di tengah menurunnya transfer, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi PAD, menurut Fraksi PKS, tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan pungutan. Pemerintah daerah perlu memperluas basis ekonomi, memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi, melakukan digitalisasi pemungutan, serta mengembangkan sektor unggulan daerah.

Pertanian Ciamis Harus Tetap Jadi Prioritas

Fraksi PKS juga meminta pengurangan belanja modal dilakukan secara selektif. Infrastruktur yang memiliki daya ungkit terhadap pertanian, UMKM, perdagangan, pariwisata, konektivitas wilayah, dan penciptaan lapangan kerja harus tetap mendapat perhatian.

Secara khusus, sektor pertanian dinilai perlu memperoleh perhatian lebih kuat dan berkelanjutan karena masih menjadi salah satu sektor utama yang menopang mata pencaharian masyarakat Kabupaten Ciamis.

Fraksi PKS menilai kebijakan pembangunan pertanian tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan lahan pertanian, ketersediaan air, kesejahteraan petani, serta perlindungan ekosistem pendukungnya.

Soroti Defisit dan Pembiayaan Daerah

Fraksi PKS turut menyoroti meningkatnya kebutuhan pembiayaan dan melebar-nya defisit. Kondisi tersebut, menurut mereka, harus dikelola secara bijak dan efektif.

Setiap penggunaan SiLPA maupun pembiayaan, termasuk pinjaman daerah, harus memiliki dasar yang kuat, kemampuan pembayaran yang terukur, serta memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik yang jelas.

Perubahan APBD Harus Selesaikan Persoalan Masyarakat

Fraksi PKS menekankan perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.

Keterbatasan fiskal juga dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan terobosan kebijakan non-budgeting, khususnya dalam penguatan mental dan spiritual aparatur serta masyarakat.

Fraksi PKS Dorong Gerakan Magrib Mengaji

Salah satu gagasan yang kembali didorong Fraksi PKS adalah gerakan Magrib Mengaji serta budaya mengaji bagi aparatur di tempat kerja.

Gerakan tersebut diharapkan dilaksanakan secara proporsional dan tidak mengganggu tugas kedinasan. Fraksi PKS memandang penguatan integritas, semangat pengabdian, keikhlasan dalam pelayanan, dan budaya kerja yang baik sebagai investasi yang tidak selalu membutuhkan anggaran besar, tetapi berpotensi memberikan dampak besar terhadap kualitas pemerintahan.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan tanggung jawab moral.

Pemandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis pada 13 Agustus 2026.

Continue Reading

News

DPRD Ciamis Sahkan Lima Perda, Tata Kelola Desa & Kebencanaan Diperkuat

Published

on

By

CIAMIS — DPRD Kabupaten Ciamis bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (13/8/2026).

Lima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); perubahan susunan perangkat daerah; serta pencabutan enam Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis, H. Ade Amran, S.Pd.I., M.H., menegaskan bahwa DPRD tidak ingin Perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Perda jangan berhenti sebagai produk hukum. Ukuran keberhasilannya adalah ketika norma yang kita sepakati mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ade.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian besar berkaitan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ade menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menyesuaikan aturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan baru itu mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme calon tunggal, teknis pemilihan, hingga kondisi khusus ketika calon meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah penetapan.

Menurut Ade, regulasi tersebut harus mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkades.

“Yang kita harapkan bukan hanya Pilkades yang berjalan sesuai tahapan, tetapi Pilkades yang sehat secara demokratis, tertib, adil dan mampu menghasilkan kepala desa terbaik,” katanya.

Ia menilai kualitas kepala desa sangat menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Regulasi harus memberikan ruang demokrasi, tetapi sekaligus memiliki rem ketika terjadi keadaan khusus. Jangan sampai persoalan teknis kemudian mengganggu keberlanjutan pemerintahan desa,” ujarnya.

Perangkat Desa Harus Kompeten dan Profesional

DPRD juga menyelesaikan perubahan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturan tersebut menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, larangan dan pembinaan perangkat desa.

Regulasi itu juga mengatur ketentuan peralihan bagi perangkat yang sudah diangkat serta proses seleksi yang telah memperoleh rekomendasi camat.

Ade menilai keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup hanya mengandalkan kepala desa yang berkualitas. Pemerintah desa juga membutuhkan perangkat yang kompeten dan profesional.

“Kita tidak cukup hanya berharap mendapatkan kepala desa yang baik. Kepala desa harus didukung perangkat desa yang kompeten, profesional, berintegritas dan memahami tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, Ade mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa setelah Perda berlaku.

“Desa sekarang mengelola kewenangan dan sumber daya yang semakin besar. Maka kapasitas aparatur desa juga harus terus ditingkatkan. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi kemampuan tata kelolanya tidak ikut berkembang,” tegasnya.

BPBD Harus Mempercepat Respons Bencana

Pembentukan BPBD menjadi salah satu agenda penting dalam lima Perda tersebut. Regulasi menetapkan BPBD Kabupaten Ciamis sebagai BPBD Tipe A sekaligus mengatur kedudukan, fungsi, tugas, organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan dan masa transisi.

Ade berharap pembentukan kelembagaan tersebut memperkuat seluruh sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Ciamis.

“Ciamis membutuhkan sistem kebencanaan yang tidak hanya kuat ketika bencana terjadi, tetapi juga kuat dalam pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, respons dan pemulihan,” katanya.

DPRD juga menyoroti perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah yang menangani suburusan kebakaran.

Menurut Ade, perubahan struktur tersebut harus langsung berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau terjadi kebakaran, masyarakat tidak membutuhkan sekadar struktur organisasi. Masyarakat membutuhkan petugas yang cepat datang, peralatan yang memadai dan penanganan yang profesional,” ujarnya.

Jangan Sekadar Tambah Struktur Birokrasi

Ade juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap perubahan organisasi perangkat daerah berorientasi pada peningkatan kinerja.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadikan perubahan kelembagaan sekadar sebagai penambahan struktur birokrasi.

«“Kita harus memastikan setiap perubahan organisasi memiliki outcome yang jelas. Jangan sampai organisasi bertambah, tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan kualitas pelayanan,” tegas Ade.»

Ia menilai pemisahan urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan urusan kebakaran harus memberikan kejelasan tugas sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.

Enam Perda Dicabut, Regulasi Daerah Ditata Ulang

Selain membentuk regulasi baru, DPRD dan Pemkab Ciamis juga menyepakati pencabutan enam Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Beberapa aturan tersebut berkaitan dengan sektor lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah, serta perizinan usaha yang kini mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS.

Ade menilai pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan merupakan bagian penting dari penataan hukum daerah.

“Regulasi harus terus kita evaluasi. Yang masih dibutuhkan diperkuat, yang perlu disesuaikan diperbaiki, dan yang sudah tidak relevan dicabut. Ini bagian dari membangun pemerintahan yang tertib dan efektif,” katanya.

DPRD Kawal Implementasi Perda

Ade menegaskan, persetujuan lima Raperda bukan akhir dari proses legislasi. DPRD akan mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis itu menilai keberhasilan Perda tidak terletak pada banyaknya pasal, melainkan pada dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Paripurna hari ini bukan garis akhir. Justru setelah Perda ditetapkan, ada pekerjaan besar untuk memastikan seluruh perangkat daerah mampu melaksanakannya secara konsisten,” katanya.

Ade berharap sinergi DPRD dan pemerintah daerah terus berjalan dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi Perda.

“Kita ingin Ciamis memiliki pemerintahan yang semakin tertib, desa yang semakin mandiri dan berkualitas, pelayanan publik yang semakin cepat, serta sistem kebencanaan yang semakin siap. Pada akhirnya, seluruh regulasi harus bermuara pada satu hal: masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang semakin baik,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending