News
Nana Sutisna Soroti Budaya Gratifikasi di KUA dan Madrasah Ciamis
CIAMIS — Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, mendukung langkah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis yang berkomitmen menindak dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah.
Namun, ia menilai persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian dari sisi budaya gratifikasi yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat.
Nana menilai komitmen Kemenag Ciamis menjadi momentum untuk membenahi praktik pemberian yang berpotensi menimbulkan tekanan sosial maupun mengganggu kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas.
“Saya menyebutnya gratifikasi, bukan pungli. Saya sangat mendukung itikad baik tersebut karena langkah ini akan membuat satuan unit KUA dan madrasah merasa lebih nyaman,” ujar Nana.
Menurut Nana, masyarakat kerap menganggap pemberian kepada pihak tertentu sebagai bagian dari adat ketimuran.
Padahal, kebiasaan tersebut dapat memunculkan persoalan ketika pemberian tidak lagi bersifat sukarela, melainkan muncul karena harapan memperoleh perhatian khusus atau kekhawatiran mendapat perlakuan berbeda.
“Gratifikasi itu memang sudah menjadi budaya dengan dalih adat ketimuran. Pemberian dilakukan agar mendapat perhatian lebih. Kalau tidak melaksanakan, ada yang takut dikucilkan,” ungkapnya.
Ia menilai pola pikir semacam itu perlu diubah agar hubungan antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik berjalan secara wajar, profesional, dan bebas dari tekanan untuk memberikan sesuatu.
Nana berharap komitmen Kepala Kemenag Ciamis tidak berhenti pada pernyataan, tetapi berlanjut melalui pengawasan yang konsisten dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, pembenahan budaya pelayanan perlu menyentuh seluruh unsur, baik pegawai maupun masyarakat yang menggunakan layanan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan publik harus mengikuti ketentuan, tanpa kewajiban memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian lain di luar aturan,”tandasnya.
Upaya tersebut juga membutuhkan edukasi agar masyarakat tidak menganggap pemberian sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan yang baik.
Langkah tegas terhadap praktik yang melanggar aturan sekaligus penguatan integritas pegawai diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman di KUA dan madrasah.
“Dengan demikian, pelayanan keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara transparan, adil, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pada kedekatan personal,”pungkasnya.
News
Tiga Partai Dukung Anjar Asmara jadi Calon Wakil Bupati Ciamis
CIAMIS — Peta politik pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis mulai memperlihatkan arah.
Nama Anjar Asmara mencuat dalam pembicaraan tiga partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejatera (PKS) dan Partai Gerindra Ciamis.
Kendati demikian, dukungan politik tersebut belum bisa berlari lebih jauh sebelum pemerintah pusat memberikan kepastian regulasi.
Pertemuan Demokrat, PKS, dan Gerindra di salah satu coffee shop Ciamis, Selasa (13/10/2026) menjadi panggung bagi pembahasan masa depan kursi wakil kepala daerah Ciamis yang hingga kini masih kosong.
Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai tidak sekedar membicarakan figur tetapi juga menyamakan langkah dalam menyongsong agenda politik Kabupaten Ciamis ke depan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara, Didi Sukardi, Pipin Arip Apilin, Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat Sofwan Ismail, Sekretaris DPC Demokrat Ciamis Erik Krida Setia, serta anggota DPRD Fraksi Demokrat Nur Muttaqin.
Anjar Asmara menegaskan, komunikasi antar partai juga bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Ketiga partai, kata dia, bersepakat tetap mengawal janji politik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hingga rampung masa jabatan.
“Selain itu, kami juga memiliki kesepahaman untuk membangun kebersamaan dalam merespons agenda politik ke depan,” ujar Anjar.
Didi Sukardi mengungkapkan Anjar telah menyampaikan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Ciamis.
Ia menyambut positif langkah tersebut dan berencana membawa hasil pertemuan ke forum internal PKS.
Bagi Didi, dukungan terhadap Anjar menjadi bagian dari pembicaraan politik yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme partai.
Ia menilai Anjar memiliki kapasitas dan jaringan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Meski demikian, dukung itu masih terganjal regulasi.
“Namun, jika regulasi baru sudah terbit, kami sudah mengantongi satu nama yang didukung, yakni Anjar Asmara,” tegasnya.
Sementara itu, Pipin Arip Apilin mengungkapkan bahwa Gerindra telah menerima tiga orang yang meminta dukungan untuk posisi tersebut, yakni Anjar Asmara, Asep Rahmat, dan Heri Solehudin.
Gerindra, kata Pipin, membuka peluang mendukung Anjar dalam konstelasi tersebut dengan tetap mempertimbangkan mekanisme internal partai.
News
PKS Ciamis Tolak Ikut Pilwabup Tanpa Regulasi Baru
CIAMIS — DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis menyatakan tidak akan mengikuti proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis apabila pemerintah dan pihak terkait tidak menghadirkan regulasi baru.
PKS menegaskan sikap tersebut jika proses pemilihan masih mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi, menyampaikan bahwa kepastian aturan menjadi pertimbangan penting bagi partainya dalam menentukan keterlibatan pada proses pengisian jabatan wakil kepala daerah tersebut.
“Ya jadi sikap PKS ini menempatkan persoalan regulasi sebagai salah satu faktor utama dalam dinamika pemilihan Wakil Bupati Ciamis,”ujarnya saat konferensi pers di Ciamis, Selasa, (13/10).
PKS, kata Didi, menginginkan kejelasan mengenai dasar hukum yang mengatur proses pemilihan sebelum memutuskan untuk mengambil bagian.
Diketahui, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota melalui DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan hukum dalam pembahasan pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.
Dalam konteks Ciamis, lanjut Didi, menunjukkan bahwa PKS tidak ingin menentukan langkah politik tanpa mempertimbangkan kerangka aturan yang menjadi dasar proses pemilihan.
“Keputusan untuk tidak mengikuti pemilihan apabila tidak ada regulasi baru juga memberikan penegasan bahwa partai masih menunggu perkembangan ketentuan yang akan menjadi acuan bersama,”tegasnya.
Meski demikian, Didi menegaskan sikap tersebut perlu dibaca secara proporsional sebagai posisi politik PKS Ciamis, bukan sebagai keputusan yang otomatis mengubah mekanisme hukum yang berlaku.
“Perkembangan regulasi dan komunikasi antarpartai akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis,”ujarnya.
Didi juga menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Jawa Barat pernah berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri yang membahas tentang hal tersebut.
“Namun tidak ada hasil akhir yang jelas dan pasti,”pungkasnya.
News
Nana Sutisna Desak Meterisasi PJU Ciamis Dipercepat
CIAMIS – Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, mendesak pemerintah daerah mempercepat penyelesaian program meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Langkah ini dinilai penting untuk menekan biaya listrik sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.
Nana menyoroti banyaknya lampu PJU di wilayah perdesaan yang sudah lama tidak berfungsi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena, menurutnya, pemerintah daerah tetap membayar tagihan penerangan jalan meskipun sejumlah lampu tidak menyala.
“PJU di desa-desa banyak sekali yang sudah lama mati, padahal itu tetap dibayar oleh pemda. Sayang sekali,” ujar Nana.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar anggaran daerah tidak terbuang untuk membayar penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Selain itu, lampu PJU yang mati juga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
Nana mendorong pemerintah daerah memperluas pemasangan meteran listrik pada jaringan PJU setiap tahun.
Menurutnya, meterisasi dapat membantu pemerintah menghitung pemakaian listrik secara lebih terukur sehingga pembayaran sesuai dengan konsumsi energi yang tercatat.
Dengan sistem meterisasi, pemerintah daerah juga dapat memantau penggunaan listrik dan mengevaluasi biaya operasional PJU secara lebih transparan.
Namun, manfaat penghematan tersebut perlu didukung pendataan jaringan, perbaikan lampu rusak, serta pengawasan berkala.
“Berharap program meterisasi PJU bisa diperbanyak setiap tahunnya. Kalau dipasang meteran, pembayaran bisa lebih irit. Apalagi kalau lampunya mati, otomatis tidak akan bayar,” katanya.
Nana menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menuntaskan meterisasi PJU agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan manfaat penerangan jalan benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia berharap program tersebut menjadi bagian dari pembenahan infrastruktur penerangan jalan di Kabupaten Ciamis, terutama di wilayah perdesaan yang masih menghadapi persoalan lampu PJU tidak berfungsi.
-
News6 bulan agoDPD PKS Ciamis Ajukan PAW Anggota DPRD, Ibnu Abdillah Fauzi Diusulkan Gantikan Almarhum Dede Herli
-
News9 bulan agoKomisi I DPRD Jabar Dorong Profesionalisme ASN dan Reformasi Kepegawaian
-
News7 bulan agoTriple S Tundukkan KILLA dengan Skor Telak
-
News5 bulan agoDidi Sukardi Dorong Musola Dusun Sukadana Jadi Pusat Pendidikan dan Persatuan
-
News7 bulan agoLeuwi Keris Hari Ini, Potensi Besar yang Masih Menunggu ‘Sentuhan’
-
News10 bulan agoKDM Rangkul PDIP, Ada Apa?
-
News7 bulan agoPKS Ciamis Apresiasi Perjuangan Nelayan
-
News5 bulan agoMilad PKS ke-24, KDS Borong Jajanan Pedagang Keliling
