Connect with us

News

Fraksi PKS Ciamis Bidik Kebijakan Publik Lebih Inovatif Lewat BIMTEKNAS 2026

Published

on

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Ciamis memperkuat kapasitas legislasi melalui Bimbingan Teknis Nasional (BIMTEKNAS) PKS 2026 di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta, pada 19–21 Oktober 2026.

Mengusung tema “Kepemimpinan yang Melayani, Kebijakan Publik yang Inovatif”, kegiatan nasional ini mempertemukan para pejabat publik dan anggota legislatif PKS dari berbagai daerah.

Forum tersebut menjadi ruang untuk memperdalam wawasan kepemimpinan sekaligus merumuskan pendekatan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, memimpin rombongan dalam kegiatan tersebut.

Ia menilai BIMTEKNAS menjadi kesempatan penting bagi anggota fraksi untuk memperluas perspektif, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat peran sebagai wakil rakyat.

Menurut Nana, pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan perlu diterapkan dalam pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap memperoleh tambahan wawasan yang dapat menjadi bekal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ciamis,” ujar Nana.

Agenda BIMTEKNAS PKS 2026 juga mencakup pidato politik kebangsaan Presiden PKS, Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., serta pembahasan strategi kebijakan publik.

Dalam rangkaian kegiatan itu, PKS turut menetapkan Perempuan Adil Sejahtera (PAS) sebagai organisasi sayap perempuan partai.

Bagi Fraksi PKS DPRD Ciamis, partisipasi dalam forum nasional ini menjadi bekal untuk mempertajam pembahasan kebijakan daerah.

Anggota fraksi diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan dan strategi yang diperoleh menjadi gagasan, rekomendasi, serta pengawasan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Nana Sutisna Soroti Budaya Gratifikasi di KUA dan Madrasah Ciamis

Published

on

By

CIAMIS — Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, mendukung langkah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis yang berkomitmen menindak dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah.

Namun, ia menilai persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian dari sisi budaya gratifikasi yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat.

Nana menilai komitmen Kemenag Ciamis menjadi momentum untuk membenahi praktik pemberian yang berpotensi menimbulkan tekanan sosial maupun mengganggu kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas.

“Saya menyebutnya gratifikasi, bukan pungli. Saya sangat mendukung itikad baik tersebut karena langkah ini akan membuat satuan unit KUA dan madrasah merasa lebih nyaman,” ujar Nana.

Menurut Nana, masyarakat kerap menganggap pemberian kepada pihak tertentu sebagai bagian dari adat ketimuran.

Padahal, kebiasaan tersebut dapat memunculkan persoalan ketika pemberian tidak lagi bersifat sukarela, melainkan muncul karena harapan memperoleh perhatian khusus atau kekhawatiran mendapat perlakuan berbeda.

“Gratifikasi itu memang sudah menjadi budaya dengan dalih adat ketimuran. Pemberian dilakukan agar mendapat perhatian lebih. Kalau tidak melaksanakan, ada yang takut dikucilkan,” ungkapnya.

Ia menilai pola pikir semacam itu perlu diubah agar hubungan antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik berjalan secara wajar, profesional, dan bebas dari tekanan untuk memberikan sesuatu.

Nana berharap komitmen Kepala Kemenag Ciamis tidak berhenti pada pernyataan, tetapi berlanjut melalui pengawasan yang konsisten dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, pembenahan budaya pelayanan perlu menyentuh seluruh unsur, baik pegawai maupun masyarakat yang menggunakan layanan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan publik harus mengikuti ketentuan, tanpa kewajiban memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian lain di luar aturan,”tandasnya.

Upaya tersebut juga membutuhkan edukasi agar masyarakat tidak menganggap pemberian sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan yang baik.

Langkah tegas terhadap praktik yang melanggar aturan sekaligus penguatan integritas pegawai diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman di KUA dan madrasah.

“Dengan demikian, pelayanan keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara transparan, adil, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pada kedekatan personal,”pungkasnya.

Continue Reading

News

Tiga Partai Dukung Anjar Asmara jadi Calon Wakil Bupati Ciamis

Published

on

By

CIAMIS — Peta politik pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis mulai memperlihatkan arah.

Nama Anjar Asmara mencuat dalam pembicaraan tiga partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejatera (PKS) dan Partai Gerindra Ciamis.

Kendati demikian, dukungan politik tersebut belum bisa berlari lebih jauh sebelum pemerintah pusat memberikan kepastian regulasi.

Pertemuan Demokrat, PKS, dan Gerindra di salah satu coffee shop Ciamis, Selasa (13/10/2026) menjadi panggung bagi pembahasan masa depan kursi wakil kepala daerah Ciamis yang hingga kini masih kosong.

Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai tidak sekedar membicarakan figur tetapi juga menyamakan langkah dalam menyongsong agenda politik Kabupaten Ciamis ke depan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara, Didi Sukardi, Pipin Arip Apilin, Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat Sofwan Ismail, Sekretaris DPC Demokrat Ciamis Erik Krida Setia, serta anggota DPRD Fraksi Demokrat Nur Muttaqin.

Anjar Asmara menegaskan, komunikasi antar partai juga bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Ketiga partai, kata dia, bersepakat tetap mengawal janji politik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hingga rampung masa jabatan.

“Selain itu, kami juga memiliki kesepahaman untuk membangun kebersamaan dalam merespons agenda politik ke depan,” ujar Anjar.

Didi Sukardi mengungkapkan Anjar telah menyampaikan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Ciamis.

Ia menyambut positif langkah tersebut dan berencana membawa hasil pertemuan ke forum internal PKS.

Bagi Didi, dukungan terhadap Anjar menjadi bagian dari pembicaraan politik yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme partai.

Ia menilai Anjar memiliki kapasitas dan jaringan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Meski demikian, dukung itu masih terganjal regulasi.

“Namun, jika regulasi baru sudah terbit, kami sudah mengantongi satu nama yang didukung, yakni Anjar Asmara,” tegasnya.

Sementara itu, Pipin Arip Apilin mengungkapkan bahwa Gerindra telah menerima tiga orang yang meminta dukungan untuk posisi tersebut, yakni Anjar Asmara, Asep Rahmat, dan Heri Solehudin.

Gerindra, kata Pipin, membuka peluang mendukung Anjar dalam konstelasi tersebut dengan tetap mempertimbangkan mekanisme internal partai.

Continue Reading

News

PKS Ciamis Tolak Ikut Pilwabup Tanpa Regulasi Baru

Published

on

By

CIAMIS — DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis menyatakan tidak akan mengikuti proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis apabila pemerintah dan pihak terkait tidak menghadirkan regulasi baru.

PKS menegaskan sikap tersebut jika proses pemilihan masih mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi, menyampaikan bahwa kepastian aturan menjadi pertimbangan penting bagi partainya dalam menentukan keterlibatan pada proses pengisian jabatan wakil kepala daerah tersebut.

“Ya jadi sikap PKS ini menempatkan persoalan regulasi sebagai salah satu faktor utama dalam dinamika pemilihan Wakil Bupati Ciamis,”ujarnya saat konferensi pers di Ciamis, Selasa, (13/10).

PKS, kata Didi, menginginkan kejelasan mengenai dasar hukum yang mengatur proses pemilihan sebelum memutuskan untuk mengambil bagian.

Diketahui, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota melalui DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi rujukan hukum dalam pembahasan pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.

Dalam konteks Ciamis, lanjut Didi, menunjukkan bahwa PKS tidak ingin menentukan langkah politik tanpa mempertimbangkan kerangka aturan yang menjadi dasar proses pemilihan.

“Keputusan untuk tidak mengikuti pemilihan apabila tidak ada regulasi baru juga memberikan penegasan bahwa partai masih menunggu perkembangan ketentuan yang akan menjadi acuan bersama,”tegasnya.

Meski demikian, Didi menegaskan sikap tersebut perlu dibaca secara proporsional sebagai posisi politik PKS Ciamis, bukan sebagai keputusan yang otomatis mengubah mekanisme hukum yang berlaku.

“Perkembangan regulasi dan komunikasi antarpartai akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis,”ujarnya.

Didi juga menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Jawa Barat pernah berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri yang membahas tentang hal tersebut.

“Namun tidak ada hasil akhir yang jelas dan pasti,”pungkasnya.

Continue Reading

Trending