Connect with us

News

DPRD Ciamis Sahkan Lima Perda, Tata Kelola Desa & Kebencanaan Diperkuat

Published

on

CIAMIS — DPRD Kabupaten Ciamis bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (13/8/2026).

Lima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); perubahan susunan perangkat daerah; serta pencabutan enam Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis, H. Ade Amran, S.Pd.I., M.H., menegaskan bahwa DPRD tidak ingin Perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Perda jangan berhenti sebagai produk hukum. Ukuran keberhasilannya adalah ketika norma yang kita sepakati mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ade.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian besar berkaitan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ade menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menyesuaikan aturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan baru itu mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme calon tunggal, teknis pemilihan, hingga kondisi khusus ketika calon meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah penetapan.

Menurut Ade, regulasi tersebut harus mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkades.

“Yang kita harapkan bukan hanya Pilkades yang berjalan sesuai tahapan, tetapi Pilkades yang sehat secara demokratis, tertib, adil dan mampu menghasilkan kepala desa terbaik,” katanya.

Ia menilai kualitas kepala desa sangat menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Regulasi harus memberikan ruang demokrasi, tetapi sekaligus memiliki rem ketika terjadi keadaan khusus. Jangan sampai persoalan teknis kemudian mengganggu keberlanjutan pemerintahan desa,” ujarnya.

Perangkat Desa Harus Kompeten dan Profesional

DPRD juga menyelesaikan perubahan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturan tersebut menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, larangan dan pembinaan perangkat desa.

Regulasi itu juga mengatur ketentuan peralihan bagi perangkat yang sudah diangkat serta proses seleksi yang telah memperoleh rekomendasi camat.

Ade menilai keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup hanya mengandalkan kepala desa yang berkualitas. Pemerintah desa juga membutuhkan perangkat yang kompeten dan profesional.

“Kita tidak cukup hanya berharap mendapatkan kepala desa yang baik. Kepala desa harus didukung perangkat desa yang kompeten, profesional, berintegritas dan memahami tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, Ade mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa setelah Perda berlaku.

“Desa sekarang mengelola kewenangan dan sumber daya yang semakin besar. Maka kapasitas aparatur desa juga harus terus ditingkatkan. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi kemampuan tata kelolanya tidak ikut berkembang,” tegasnya.

BPBD Harus Mempercepat Respons Bencana

Pembentukan BPBD menjadi salah satu agenda penting dalam lima Perda tersebut. Regulasi menetapkan BPBD Kabupaten Ciamis sebagai BPBD Tipe A sekaligus mengatur kedudukan, fungsi, tugas, organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan dan masa transisi.

Ade berharap pembentukan kelembagaan tersebut memperkuat seluruh sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Ciamis.

“Ciamis membutuhkan sistem kebencanaan yang tidak hanya kuat ketika bencana terjadi, tetapi juga kuat dalam pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, respons dan pemulihan,” katanya.

DPRD juga menyoroti perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah yang menangani suburusan kebakaran.

Menurut Ade, perubahan struktur tersebut harus langsung berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau terjadi kebakaran, masyarakat tidak membutuhkan sekadar struktur organisasi. Masyarakat membutuhkan petugas yang cepat datang, peralatan yang memadai dan penanganan yang profesional,” ujarnya.

Jangan Sekadar Tambah Struktur Birokrasi

Ade juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap perubahan organisasi perangkat daerah berorientasi pada peningkatan kinerja.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadikan perubahan kelembagaan sekadar sebagai penambahan struktur birokrasi.

«“Kita harus memastikan setiap perubahan organisasi memiliki outcome yang jelas. Jangan sampai organisasi bertambah, tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan kualitas pelayanan,” tegas Ade.»

Ia menilai pemisahan urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan urusan kebakaran harus memberikan kejelasan tugas sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.

Enam Perda Dicabut, Regulasi Daerah Ditata Ulang

Selain membentuk regulasi baru, DPRD dan Pemkab Ciamis juga menyepakati pencabutan enam Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Beberapa aturan tersebut berkaitan dengan sektor lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah, serta perizinan usaha yang kini mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS.

Ade menilai pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan merupakan bagian penting dari penataan hukum daerah.

“Regulasi harus terus kita evaluasi. Yang masih dibutuhkan diperkuat, yang perlu disesuaikan diperbaiki, dan yang sudah tidak relevan dicabut. Ini bagian dari membangun pemerintahan yang tertib dan efektif,” katanya.

DPRD Kawal Implementasi Perda

Ade menegaskan, persetujuan lima Raperda bukan akhir dari proses legislasi. DPRD akan mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis itu menilai keberhasilan Perda tidak terletak pada banyaknya pasal, melainkan pada dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Paripurna hari ini bukan garis akhir. Justru setelah Perda ditetapkan, ada pekerjaan besar untuk memastikan seluruh perangkat daerah mampu melaksanakannya secara konsisten,” katanya.

Ade berharap sinergi DPRD dan pemerintah daerah terus berjalan dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi Perda.

“Kita ingin Ciamis memiliki pemerintahan yang semakin tertib, desa yang semakin mandiri dan berkualitas, pelayanan publik yang semakin cepat, serta sistem kebencanaan yang semakin siap. Pada akhirnya, seluruh regulasi harus bermuara pada satu hal: masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang semakin baik,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Didi Sukardi Bakar Semangat Kader PKS Ciamis

Published

on

By

CIAMIS — Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, H. Didi Sukardi, membakar semangat kader untuk menghadapi kontestasi politik 2029.

Ia menegaskan, PKS tidak hanya membidik penambahan kursi legislatif, tetapi juga menargetkan kadernya memimpin Kabupaten Ciamis sebagai bupati.

Pernyataan itu disampaikan Didi saat memberikan arahan dalam Training Orientasi Partai Bidang Relawan dan Saksi Nasional yang digelar DPD PKS Kabupaten Ciamis, Senin, (31/08).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan kesiapan kader menghadapi agenda politik mendatang.

Didi menyebut target tersebut memang tidaklah ringan. Namun, ia meyakini target sembilan kursi DPRD Kabupaten Ciamis hingga memenangkan kader PKS sebagai bupati pada 2029 dapat dicapai jika seluruh kader bergerak bersama.

“Bagaimana caranya menambah kursi dari lima menjadi sembilan? Kader PKS harus menjadi bupati Ciamis 2029. Ini berat, tetapi akan menjadi ringan kalau kita pahami bahwa terlibat di PKS kita niatkan sebagai ibadah,” tegas Didi.

Menurutnya, PKS tidak bisa mengandalkan kekuatan finansial dalam menghadapi pertarungan politik.

Justru keterbatasan tersebut harus mendorong kader memperkuat soliditas, pelayanan kepada masyarakat, kerja kolektif, dan militansi.

“Karena kita tidak punya cukup uang, itu justru menjadi ciri PKS. Kita punya kader, kita punya kebersamaan, dan kita punya semangat untuk melayani,” ujarnya.

Didi juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa aktivitas politik kader bukan semata-mata mengejar jabatan.

Setiap kerja politik harus berangkat dari niat pengabdian dan ibadah.

“Kalau niat kita ibadah, insyaallah kita tidak mudah lelah. Kita tidak menghitung apa yang kita dapat, tetapi apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” katanya.

Perkuat Relawan dan Saksi

Training tersebut juga menjadi momentum memperkuat barisan relawan dan saksi sebagai bagian penting dalam strategi pemenangan pemilu.

Didi mendorong kader memahami tugas, menjaga integritas, sekaligus memastikan suara masyarakat terlindungi dalam setiap tahapan pemilu.

Target sembilan kursi sendiri sejalan dengan agenda penguatan struktur dan kaderisasi PKS Ciamis. Didi sebelumnya juga menekankan bahwa kemenangan politik harus dibangun melalui kaderisasi, pelayanan publik, serta kerja nyata di tengah masyarakat.

Dalam struktur kepengurusan periode 2025–2030, Didi Sukardi tercatat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis.

Didi juga menegaskan identitas ideologis partainya.

“PKS satu-satunya partai yang berasas Islam,” ujarnya, seraya mengajak kader menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan target lima menjadi sembilan kursi dan cita-cita mengantarkan kader PKS menjadi Bupati Ciamis 2029, Didi meminta seluruh kader tidak melihat beratnya target sebagai alasan untuk mundur.

“Kalau kita bergerak bersama dan kita niatkan sebagai ibadah, yang berat akan menjadi ringan,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Abu Bakar Sidik Apresiasi Kemenag Dorong PTKI Unggul

Published

on

By

CIAMIS — Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Fraksi PKS, Abu Bakar Sidik, mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang terus mendorong peningkatan mutu pendidikan Islam melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Abu Bakar dalam kegiatan Peningkatan Mutu Pendidikan Islam 2026 di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Maarif, Ciamis, Senin, (31/08).

Kegiatan tersebut mengangkat sosialisasi kebijakan pengembangan dosen, tenaga kependidikan, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi menuju Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang unggul di Ciamis.

Menurut Abu Bakar, kegiatan seperti Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) memiliki peran penting.

Selain menjadi ruang edukasi untuk meningkatkan wawasan keislaman masyarakat, program tersebut juga menjadi sarana Kemenag menyampaikan berbagai kebijakan pendidikan Islam secara langsung.

“Sebagai wakil masyarakat Ciamis, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenag yang telah melakukan edukasi peningkatan wawasan agama Islam bagi masyarakat melalui program NGOPI,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan pengembangan dosen, penguatan tenaga kependidikan, serta peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan PTKI yang unggul.

Ia menegaskan, kelengkapan sarana dan prasarana saja tidak cukup untuk membangun perguruan tinggi berkualitas.

Perguruan tinggi membutuhkan dosen yang terus berkembang kompetensinya, tenaga kependidikan yang kuat, serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.

“Sebagai wakil rakyat sekaligus bagian dari masyarakat, saya sangat mendorong kebijakan ini. Walaupun sarana dan prasarana lengkap, tanpa pengembangan kompetensi dosen, penguatan tenaga kependidikan, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mustahil tercipta PTKI yang unggul,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut semakin memperkuat kualitas PTKI sehingga mampu melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, kompeten, dan memiliki daya saing tinggi.

“Pendidikan Islam harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai akhlak dan karakter,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Ibnu: Desil Jangan Hanya Andalkan Data Administratif

Published

on

By

CIAMIS — Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Ibnu Abdillah Hamam Fauzi, mendorong pemerintah memastikan penerapan data desil berjalan secara akurat dan rasional.

Ia menyampaikan hal itu saat menggelar reses di Saung Sawah Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ibnu, pemerintah perlu merasionalisasi kembali penggunaan data desil agar benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya

Data yang akurat akan membuat proses penentuan penerima bantuan berlangsung lebih objektif.

“Desil ini harus lebih dirasionalisasi. Datanya harus akurat supaya penentuan penerima bantuan lebih objektif. Jangan sampai penerapannya seperti uji coba, kemudian dampaknya justru kurang pas di masyarakat,” katanya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memastikan kondisi faktual masyarakat masuk dalam proses pendataan dan pemutakhiran.

Ibnu menilai ketepatan data menjadi kunci agar program bantuan sosial mencapai warga yang benar-benar membutuhkan.

“Harapannya, dengan adanya desil ini bantuan pemerintah semakin tepat sasaran. Jangan sampai karena data yang kurang akurat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkannya,” ujarnya.

Selain persoalan data desil, masyarakat dalam reses tersebut juga menyampaikan aspirasi terkait perbaikan selokan dan kali.

Infrastruktur drainase tersebut dinilai membutuhkan perhatian agar fungsi saluran air tetap optimal dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan warga.

Ibnu mengatakan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi catatan untuk diperjuangkan melalui lembaga DPRD dan komunikasi dengan pemerintah daerah.

“Pasti ini menjadi kajian penting yang akan serius kita perhatikan. Seluruh aspirasi yang hari ini disampaikan akan kami bahas bersama eksekutif,”pungkasnya.

Continue Reading

Trending