Connect with us

News

DPRD Ciamis Sahkan Lima Perda, Tata Kelola Desa & Kebencanaan Diperkuat

Published

on

CIAMIS — DPRD Kabupaten Ciamis bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (13/8/2026).

Lima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); perubahan susunan perangkat daerah; serta pencabutan enam Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis, H. Ade Amran, S.Pd.I., M.H., menegaskan bahwa DPRD tidak ingin Perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Perda jangan berhenti sebagai produk hukum. Ukuran keberhasilannya adalah ketika norma yang kita sepakati mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ade.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian besar berkaitan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ade menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menyesuaikan aturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan baru itu mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme calon tunggal, teknis pemilihan, hingga kondisi khusus ketika calon meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah penetapan.

Menurut Ade, regulasi tersebut harus mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkades.

“Yang kita harapkan bukan hanya Pilkades yang berjalan sesuai tahapan, tetapi Pilkades yang sehat secara demokratis, tertib, adil dan mampu menghasilkan kepala desa terbaik,” katanya.

Ia menilai kualitas kepala desa sangat menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Regulasi harus memberikan ruang demokrasi, tetapi sekaligus memiliki rem ketika terjadi keadaan khusus. Jangan sampai persoalan teknis kemudian mengganggu keberlanjutan pemerintahan desa,” ujarnya.

Perangkat Desa Harus Kompeten dan Profesional

DPRD juga menyelesaikan perubahan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturan tersebut menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, larangan dan pembinaan perangkat desa.

Regulasi itu juga mengatur ketentuan peralihan bagi perangkat yang sudah diangkat serta proses seleksi yang telah memperoleh rekomendasi camat.

Ade menilai keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup hanya mengandalkan kepala desa yang berkualitas. Pemerintah desa juga membutuhkan perangkat yang kompeten dan profesional.

“Kita tidak cukup hanya berharap mendapatkan kepala desa yang baik. Kepala desa harus didukung perangkat desa yang kompeten, profesional, berintegritas dan memahami tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, Ade mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa setelah Perda berlaku.

“Desa sekarang mengelola kewenangan dan sumber daya yang semakin besar. Maka kapasitas aparatur desa juga harus terus ditingkatkan. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi kemampuan tata kelolanya tidak ikut berkembang,” tegasnya.

BPBD Harus Mempercepat Respons Bencana

Pembentukan BPBD menjadi salah satu agenda penting dalam lima Perda tersebut. Regulasi menetapkan BPBD Kabupaten Ciamis sebagai BPBD Tipe A sekaligus mengatur kedudukan, fungsi, tugas, organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan dan masa transisi.

Ade berharap pembentukan kelembagaan tersebut memperkuat seluruh sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Ciamis.

“Ciamis membutuhkan sistem kebencanaan yang tidak hanya kuat ketika bencana terjadi, tetapi juga kuat dalam pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, respons dan pemulihan,” katanya.

DPRD juga menyoroti perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah yang menangani suburusan kebakaran.

Menurut Ade, perubahan struktur tersebut harus langsung berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau terjadi kebakaran, masyarakat tidak membutuhkan sekadar struktur organisasi. Masyarakat membutuhkan petugas yang cepat datang, peralatan yang memadai dan penanganan yang profesional,” ujarnya.

Jangan Sekadar Tambah Struktur Birokrasi

Ade juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap perubahan organisasi perangkat daerah berorientasi pada peningkatan kinerja.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadikan perubahan kelembagaan sekadar sebagai penambahan struktur birokrasi.

«“Kita harus memastikan setiap perubahan organisasi memiliki outcome yang jelas. Jangan sampai organisasi bertambah, tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan kualitas pelayanan,” tegas Ade.»

Ia menilai pemisahan urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan urusan kebakaran harus memberikan kejelasan tugas sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.

Enam Perda Dicabut, Regulasi Daerah Ditata Ulang

Selain membentuk regulasi baru, DPRD dan Pemkab Ciamis juga menyepakati pencabutan enam Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Beberapa aturan tersebut berkaitan dengan sektor lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah, serta perizinan usaha yang kini mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS.

Ade menilai pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan merupakan bagian penting dari penataan hukum daerah.

“Regulasi harus terus kita evaluasi. Yang masih dibutuhkan diperkuat, yang perlu disesuaikan diperbaiki, dan yang sudah tidak relevan dicabut. Ini bagian dari membangun pemerintahan yang tertib dan efektif,” katanya.

DPRD Kawal Implementasi Perda

Ade menegaskan, persetujuan lima Raperda bukan akhir dari proses legislasi. DPRD akan mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis itu menilai keberhasilan Perda tidak terletak pada banyaknya pasal, melainkan pada dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Paripurna hari ini bukan garis akhir. Justru setelah Perda ditetapkan, ada pekerjaan besar untuk memastikan seluruh perangkat daerah mampu melaksanakannya secara konsisten,” katanya.

Ade berharap sinergi DPRD dan pemerintah daerah terus berjalan dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi Perda.

“Kita ingin Ciamis memiliki pemerintahan yang semakin tertib, desa yang semakin mandiri dan berkualitas, pelayanan publik yang semakin cepat, serta sistem kebencanaan yang semakin siap. Pada akhirnya, seluruh regulasi harus bermuara pada satu hal: masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang semakin baik,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Fraksi PKS DPRD Ciamis Sampaikan Enam Catatan Kritis

Published

on

By

CIAMIS — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan setuju terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Namun, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan strategis agar perubahan APBD 2026 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pemerintahan.

Fraksi PKS Minta Anggaran Berbasis Prioritas

Fraksi PKS menegaskan setiap perubahan alokasi anggaran harus berbasis skala prioritas, urgensi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Prinsip money follows program dan value for money dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan arah belanja daerah. Dengan prinsip tersebut, anggaran diharapkan tidak sekadar terserap, tetapi memberikan dampak yang terukur bagi masyarakat.

Dorong Kemandirian Fiskal Ciamis

Di tengah menurunnya transfer, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi PAD, menurut Fraksi PKS, tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan pungutan. Pemerintah daerah perlu memperluas basis ekonomi, memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi, melakukan digitalisasi pemungutan, serta mengembangkan sektor unggulan daerah.

Pertanian Ciamis Harus Tetap Jadi Prioritas

Fraksi PKS juga meminta pengurangan belanja modal dilakukan secara selektif. Infrastruktur yang memiliki daya ungkit terhadap pertanian, UMKM, perdagangan, pariwisata, konektivitas wilayah, dan penciptaan lapangan kerja harus tetap mendapat perhatian.

Secara khusus, sektor pertanian dinilai perlu memperoleh perhatian lebih kuat dan berkelanjutan karena masih menjadi salah satu sektor utama yang menopang mata pencaharian masyarakat Kabupaten Ciamis.

Fraksi PKS menilai kebijakan pembangunan pertanian tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan lahan pertanian, ketersediaan air, kesejahteraan petani, serta perlindungan ekosistem pendukungnya.

Soroti Defisit dan Pembiayaan Daerah

Fraksi PKS turut menyoroti meningkatnya kebutuhan pembiayaan dan melebar-nya defisit. Kondisi tersebut, menurut mereka, harus dikelola secara bijak dan efektif.

Setiap penggunaan SiLPA maupun pembiayaan, termasuk pinjaman daerah, harus memiliki dasar yang kuat, kemampuan pembayaran yang terukur, serta memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik yang jelas.

Perubahan APBD Harus Selesaikan Persoalan Masyarakat

Fraksi PKS menekankan perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.

Keterbatasan fiskal juga dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan terobosan kebijakan non-budgeting, khususnya dalam penguatan mental dan spiritual aparatur serta masyarakat.

Fraksi PKS Dorong Gerakan Magrib Mengaji

Salah satu gagasan yang kembali didorong Fraksi PKS adalah gerakan Magrib Mengaji serta budaya mengaji bagi aparatur di tempat kerja.

Gerakan tersebut diharapkan dilaksanakan secara proporsional dan tidak mengganggu tugas kedinasan. Fraksi PKS memandang penguatan integritas, semangat pengabdian, keikhlasan dalam pelayanan, dan budaya kerja yang baik sebagai investasi yang tidak selalu membutuhkan anggaran besar, tetapi berpotensi memberikan dampak besar terhadap kualitas pemerintahan.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan tanggung jawab moral.

Pemandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis pada 13 Agustus 2026.

Continue Reading

News

H. Dodi Efendi: Pertanian Ciamis Harus Jadi Prioritas Anggaran

Published

on

By

CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis diminta meningkatkan perhatian terhadap sektor pertanian.

Pasalnya, sektor ini masih menjadi salah satu penopang utama mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, H. Dodi Efendi, menilai perhatian pemerintah daerah terhadap pertanian belum sebanding dengan besarnya masyarakat Ciamis yang menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut.

“Pertanian ini sektor utama masyarakat Ciamis. Karena itu, meskipun APBD kita terbatas dan dari tahun ke tahun mengalami penurunan, sektor pertanian tetap harus menjadi salah satu yang diprioritaskan,” ujar Dodi di sela rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (13/08).

Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perhatian terhadap sektor pertanian.

Pemerintah justru perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar menyentuh kebutuhan petani.

Dodi menyoroti persoalan yang kerap dihadapi petani, terutama ketika memasuki musim kemarau.

Ketersediaan air menjadi persoalan penting yang dapat berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian dan pendapatan petani.

“Musim kemarau petani paling terdampak. Karena itu, solusinya harus relevan. Pemerintah perlu memperkuat irigasi, menyediakan sumber air, embung, serta berbagai infrastruktur pendukung yang memang dibutuhkan petani,” katanya.

Ia menilai kebijakan pertanian tidak cukup hanya berorientasi pada bantuan sesaat.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem yang mampu meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha tani.

Dodi juga mendorong agar pengalokasian anggaran pertanian dilakukan secara proporsional dengan melihat besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap kehidupan masyarakat Ciamis.

“Perhatian pemerintah harus sebanding dengan besarnya mata pencaharian masyarakat di sektor pertanian. Jangan sampai sektor yang menjadi tumpuan hidup masyarakat justru mendapatkan perhatian anggaran yang minim,” tegas politisi PKS tersebut.

Ia berharap sektor pertanian mendapat porsi yang lebih kuat dalam kebijakan dan penganggaran Kabupaten Ciamis ke depan.

Menurutnya, memperkuat pertanian berarti menjaga ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan kesejahteraan petani tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kalau ingin ekonomi masyarakat Ciamis kuat, pertanian harus diperkuat. Petani jangan hanya menjadi objek program, tetapi harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Fraksi PKS Ciamis Desak Pemda Serius Perhatikan Program Magrib Mengaji

Published

on

By

CIAMIS – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis mendesak Pemda agar program Magrib Mengaji mendapat perhatian serius dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Usulan tersebut disampaikan dalam agenda harmonisasi pembahasan KUA-PPAS 2027 di DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis, (12/08).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, mengatakan Fraksi PKS mengusulkan agar program Magrib Mengaji tidak sekadar menjadi gerakan moral di tengah masyarakat, tetapi juga mendapat dukungan anggaran dari APBD.

Menurut Nana, pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pemenuhan kebutuhan rutin pemerintahan.

Pembangunan mental dan spiritual masyarakat juga perlu mendapat ruang dalam kebijakan anggaran daerah.

“Fraksi PKS meminta program Magrib Mengaji diseriuskan dengan diberikan dukungan anggaran. Jangan sampai pembangunan hanya berbicara tentang fisik dan rutinitas, sementara pembangunan mental spiritual masyarakat justru tidak mendapatkan perhatian,” ujar Nana Sutisna.

Nana menilai kebutuhan terhadap penguatan mental dan spiritual semakin penting di tengah berbagai persoalan moral yang muncul di masyarakat.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara perhatian pemerintah terhadap persoalan moral dengan dukungan kebijakan anggaran untuk mencegah dan menanganinya.

“Selama ini Bupati sering mengeluhkan penyakit moral yang terjadi di masyarakat Kabupaten Ciamis. Tetapi kalau kita bicara APBD, penanganannya belum terlihat mendapat keberpihakan yang memadai,” katanya.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong agar KUA-PPAS 2027 tidak hanya menjadi instrumen untuk mengatur pembangunan fisik dan program pemerintahan, tetapi juga menjadi pijakan untuk memperkuat karakter dan kehidupan sosial masyarakat.

Nana menegaskan, program Magrib Mengaji dapat menjadi salah satu ikhtiar membangun generasi yang memiliki fondasi keagamaan dan moral yang lebih kuat.

“Kalau kita ingin membangun Ciamis dalam jangka panjang, maka yang dibangun bukan hanya jalannya, gedungnya, atau infrastrukturnya. Manusianya juga harus dibangun. Di situlah pentingnya keberpihakan anggaran terhadap pembinaan mental dan spiritual,” tegas Nana.

Fraksi PKS berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut dalam KUA-PPAS 2027 sehingga program pembinaan masyarakat memiliki dukungan kebijakan dan anggaran yang jelas.

Continue Reading

Trending