Connect with us

News

DPRD Ciamis Sahkan Lima Perda, Tata Kelola Desa & Kebencanaan Diperkuat

Published

on

CIAMIS — DPRD Kabupaten Ciamis bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (13/8/2026).

Lima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); perubahan susunan perangkat daerah; serta pencabutan enam Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis, H. Ade Amran, S.Pd.I., M.H., menegaskan bahwa DPRD tidak ingin Perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Perda jangan berhenti sebagai produk hukum. Ukuran keberhasilannya adalah ketika norma yang kita sepakati mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ade.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian besar berkaitan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ade menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menyesuaikan aturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan baru itu mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme calon tunggal, teknis pemilihan, hingga kondisi khusus ketika calon meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah penetapan.

Menurut Ade, regulasi tersebut harus mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkades.

“Yang kita harapkan bukan hanya Pilkades yang berjalan sesuai tahapan, tetapi Pilkades yang sehat secara demokratis, tertib, adil dan mampu menghasilkan kepala desa terbaik,” katanya.

Ia menilai kualitas kepala desa sangat menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Regulasi harus memberikan ruang demokrasi, tetapi sekaligus memiliki rem ketika terjadi keadaan khusus. Jangan sampai persoalan teknis kemudian mengganggu keberlanjutan pemerintahan desa,” ujarnya.

Perangkat Desa Harus Kompeten dan Profesional

DPRD juga menyelesaikan perubahan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturan tersebut menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, larangan dan pembinaan perangkat desa.

Regulasi itu juga mengatur ketentuan peralihan bagi perangkat yang sudah diangkat serta proses seleksi yang telah memperoleh rekomendasi camat.

Ade menilai keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup hanya mengandalkan kepala desa yang berkualitas. Pemerintah desa juga membutuhkan perangkat yang kompeten dan profesional.

“Kita tidak cukup hanya berharap mendapatkan kepala desa yang baik. Kepala desa harus didukung perangkat desa yang kompeten, profesional, berintegritas dan memahami tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, Ade mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa setelah Perda berlaku.

“Desa sekarang mengelola kewenangan dan sumber daya yang semakin besar. Maka kapasitas aparatur desa juga harus terus ditingkatkan. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi kemampuan tata kelolanya tidak ikut berkembang,” tegasnya.

BPBD Harus Mempercepat Respons Bencana

Pembentukan BPBD menjadi salah satu agenda penting dalam lima Perda tersebut. Regulasi menetapkan BPBD Kabupaten Ciamis sebagai BPBD Tipe A sekaligus mengatur kedudukan, fungsi, tugas, organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan dan masa transisi.

Ade berharap pembentukan kelembagaan tersebut memperkuat seluruh sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Ciamis.

“Ciamis membutuhkan sistem kebencanaan yang tidak hanya kuat ketika bencana terjadi, tetapi juga kuat dalam pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, respons dan pemulihan,” katanya.

DPRD juga menyoroti perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah yang menangani suburusan kebakaran.

Menurut Ade, perubahan struktur tersebut harus langsung berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau terjadi kebakaran, masyarakat tidak membutuhkan sekadar struktur organisasi. Masyarakat membutuhkan petugas yang cepat datang, peralatan yang memadai dan penanganan yang profesional,” ujarnya.

Jangan Sekadar Tambah Struktur Birokrasi

Ade juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap perubahan organisasi perangkat daerah berorientasi pada peningkatan kinerja.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadikan perubahan kelembagaan sekadar sebagai penambahan struktur birokrasi.

«“Kita harus memastikan setiap perubahan organisasi memiliki outcome yang jelas. Jangan sampai organisasi bertambah, tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan kualitas pelayanan,” tegas Ade.»

Ia menilai pemisahan urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan urusan kebakaran harus memberikan kejelasan tugas sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.

Enam Perda Dicabut, Regulasi Daerah Ditata Ulang

Selain membentuk regulasi baru, DPRD dan Pemkab Ciamis juga menyepakati pencabutan enam Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Beberapa aturan tersebut berkaitan dengan sektor lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah, serta perizinan usaha yang kini mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS.

Ade menilai pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan merupakan bagian penting dari penataan hukum daerah.

“Regulasi harus terus kita evaluasi. Yang masih dibutuhkan diperkuat, yang perlu disesuaikan diperbaiki, dan yang sudah tidak relevan dicabut. Ini bagian dari membangun pemerintahan yang tertib dan efektif,” katanya.

DPRD Kawal Implementasi Perda

Ade menegaskan, persetujuan lima Raperda bukan akhir dari proses legislasi. DPRD akan mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ciamis itu menilai keberhasilan Perda tidak terletak pada banyaknya pasal, melainkan pada dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Paripurna hari ini bukan garis akhir. Justru setelah Perda ditetapkan, ada pekerjaan besar untuk memastikan seluruh perangkat daerah mampu melaksanakannya secara konsisten,” katanya.

Ade berharap sinergi DPRD dan pemerintah daerah terus berjalan dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi Perda.

“Kita ingin Ciamis memiliki pemerintahan yang semakin tertib, desa yang semakin mandiri dan berkualitas, pelayanan publik yang semakin cepat, serta sistem kebencanaan yang semakin siap. Pada akhirnya, seluruh regulasi harus bermuara pada satu hal: masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang semakin baik,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

News

Putera Baubau Persembahkan Rambut Sewu: Satu Langkah Getih

Published

on

By

JAKARTA — Industri perfilman horor Indonesia kembali menghadirkan karya yang mengeksplorasi kekayaan mitologi Nusantara. Film RAMBUT SEWU – Satu Langkah Getih siap menyapa penonton di seluruh bioskop Indonesia mulai 5 November 2026.

Film ini menghadirkan atmosfer horor yang berpijak pada kearifan lokal dan mitos Jawa. Di balik produksi film tersebut terdapat sosok M. Zakir Rasyidin, putra asli Baubau, Sulawesi Tenggara, yang membawa perspektif Indonesia Timur ke panggung perfilman nasional.

Zakir memadukan kekuatan narasi tradisional dengan teknologi sinema modern.

Perpaduan tersebut menghasilkan pengalaman sinematik yang tidak sekadar mengandalkan kejutan, tetapi juga membangun ketegangan melalui atmosfer, visual, dan permainan audio.

Menurut Zakir, judul Rambut Sewu – Satu Langkah Getih memiliki filosofi yang kuat.

“Sewu berarti seribu. Ini bukan soal satu helai rambut, tetapi tentang ribuan kutukan dan ribuan dendam yang saling mengikat dan menjerat. Satu langkah saja salah, darah menjadi taruhannya. Itu makna dari Satu Langkah Getih,” ujar Zakir.

Pemilihan tema tersebut memperlihatkan upaya film dalam mengartikulasikan mitologi Jawa melalui medium sinema kontemporer. Unsur tradisi tidak sekadar menjadi latar, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun konflik dan karakter cerita.

Launching Trailer di XXI Metropole

Menjelang penayangan perdana, tim produksi akan menggelar Launching Trailer & Poster Resmi pada Selasa, 6 Oktober 2026, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai di XXI Metropole, Menteng, Jakarta Pusat.

Acara tersebut akan menghadirkan para pemain, tim kreatif, serta puluhan media nasional. Penonton dan awak media juga akan menyaksikan trailer perdana dengan dukungan tata suara Dolby Surround.

Teknologi audio tersebut memperkuat atmosfer teror dari berbagai penjuru ruang, sementara visual film menawarkan lanskap hutan berkabut, nuansa kelam, serta teror rambut yang terus menghantui.

Kehadiran Rambut Sewu – Satu Langkah Getih sekaligus mempertegas eksistensi talenta dari Indonesia Timur dalam industri film nasional.

Zakir membuktikan bahwa kreativitas tidak mengenal batas geografis ketika bertemu dengan keberanian mengangkat cerita lokal ke dalam kemasan sinema modern.

RAMBUT SEWU – Satu Langkah Getih tayang serentak di bioskop Indonesia pada 5 November 2026.

Continue Reading

News

Kekeringan Mengancam, Nana Sutisna Desak Pemkab Ciamis Gerakkan Penghijauan

Published

on

By

CIAMIS – Krisis air akibat darurat kekeringan menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.

Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah jangka panjang untuk menjaga ketersediaan sumber air, salah satunya melalui gerakan penghijauan dan penanaman pohon resapan secara masif di kawasan pedesaan.

Anggota DPRD PKS Ciamis, Nana Sutisna, menilai gerakan menanam pohon yang berfungsi menjaga resapan air belum menjadi gerakan bersama yang masif dan terencana di tingkat pemerintah daerah.

Nana mengungkapkan, dirinya pernah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup.

Ia mendorong pemerintah menginisiasi penanaman pohon resapan di sekitar sumber mata air, lembah, serta kawasan hulu atau lebak yang tersebar di pelosok desa.

“Pohon seperti picung dan aren bisa ditanam di sekitar sumber mata air maupun lembah-lembah. Tujuannya untuk membantu menjaga ketersediaan air, terutama ketika memasuki musim kemarau,” ujar Nana Sutisna.

Menurutnya, kondisi geografis dan siklus cuaca di Ciamis membuat masyarakat perlu mempersiapkan ketersediaan air sejak musim penghujan.

Air hujan yang turun perlu dikelola agar tidak seluruhnya mengalir begitu saja, tetapi sebagian dapat terserap dan tersimpan di dalam tanah.

Nana mengajak pemerintah daerah, pemerintah desa, komunitas, serta masyarakat untuk menjadikan penghijauan sebagai gerakan bersama.

Penanaman pohon tidak cukup dilakukan secara seremonial, tetapi perlu dirancang berkelanjutan dengan menentukan lokasi, jenis tanaman, serta pemeliharaannya.

“Karena kita memiliki musim hujan dan musim kemarau, maka dari sekarang ayo kita mulai masifkan penghijauan di kampung-kampung,” katanya.

Gerakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga sumber mata air sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan dan ketersediaan air masyarakat Ciamis dalam menghadapi musim kemarau.

Continue Reading

News

TOP Dapil 5, KDS Tekankan Pengabdian Terbaik bagi Masyarakat

Published

on

By

CIAMIS – Bidang Relawan dan Saksi Nasional DPD PKS Kabupaten Ciamis menggelar Training Orientasi Partai (TOP) Dapil 5 di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari wilayah daerah pemilihan (dapil) 5.

TOP menjadi bagian dari pembekalan dan penguatan kapasitas relawan serta saksi PKS di tingkat wilayah.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan seluruh peserta untuk bergerak dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.

Menurut Didi, aktivitas politik tidak cukup hanya berorientasi pada agenda internal organisasi.

Relawan dan kader juga perlu hadir di tengah masyarakat melalui kerja dan pengabdian yang memberikan manfaat.

“Harus siap bergerak dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” ujar Didi dalam arahannya.

Didi menilai keberadaan relawan dan saksi memiliki peran penting dalam membangun komunikasi organisasi dengan masyarakat sekaligus memastikan kesiapan struktur menghadapi berbagai agenda politik yang akan datang.

Sementara itu, Dony Sugandi menyampaikan pentingnya mengaktivasi saksi sejak dini.

Menurutnya, kesiapan saksi tidak seharusnya dibangun menjelang pelaksanaan pemilu saja, tetapi perlu dipersiapkan jauh sebelumnya.

“Untuk mengaktivasi saksi dilakukan sejak dini, karena kemenangan PKS harus dipersiapkan dari sekarang,” kata Dony.

Continue Reading

Trending