News
Didi Sukardi Bakar Semangat Kader PKS Ciamis
CIAMIS — Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, H. Didi Sukardi, membakar semangat kader untuk menghadapi kontestasi politik 2029.
Ia menegaskan, PKS tidak hanya membidik penambahan kursi legislatif, tetapi juga menargetkan kadernya memimpin Kabupaten Ciamis sebagai bupati.
Pernyataan itu disampaikan Didi saat memberikan arahan dalam Training Orientasi Partai Bidang Relawan dan Saksi Nasional yang digelar DPD PKS Kabupaten Ciamis, Senin, (31/08).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan kesiapan kader menghadapi agenda politik mendatang.
Didi menyebut target tersebut memang tidaklah ringan. Namun, ia meyakini target sembilan kursi DPRD Kabupaten Ciamis hingga memenangkan kader PKS sebagai bupati pada 2029 dapat dicapai jika seluruh kader bergerak bersama.
“Bagaimana caranya menambah kursi dari lima menjadi sembilan? Kader PKS harus menjadi bupati Ciamis 2029. Ini berat, tetapi akan menjadi ringan kalau kita pahami bahwa terlibat di PKS kita niatkan sebagai ibadah,” tegas Didi.
Menurutnya, PKS tidak bisa mengandalkan kekuatan finansial dalam menghadapi pertarungan politik.
Justru keterbatasan tersebut harus mendorong kader memperkuat soliditas, pelayanan kepada masyarakat, kerja kolektif, dan militansi.
“Karena kita tidak punya cukup uang, itu justru menjadi ciri PKS. Kita punya kader, kita punya kebersamaan, dan kita punya semangat untuk melayani,” ujarnya.
Didi juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa aktivitas politik kader bukan semata-mata mengejar jabatan.
Setiap kerja politik harus berangkat dari niat pengabdian dan ibadah.
“Kalau niat kita ibadah, insyaallah kita tidak mudah lelah. Kita tidak menghitung apa yang kita dapat, tetapi apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” katanya.
Perkuat Relawan dan Saksi
Training tersebut juga menjadi momentum memperkuat barisan relawan dan saksi sebagai bagian penting dalam strategi pemenangan pemilu.
Didi mendorong kader memahami tugas, menjaga integritas, sekaligus memastikan suara masyarakat terlindungi dalam setiap tahapan pemilu.
Target sembilan kursi sendiri sejalan dengan agenda penguatan struktur dan kaderisasi PKS Ciamis. Didi sebelumnya juga menekankan bahwa kemenangan politik harus dibangun melalui kaderisasi, pelayanan publik, serta kerja nyata di tengah masyarakat.
Dalam struktur kepengurusan periode 2025–2030, Didi Sukardi tercatat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis.
Didi juga menegaskan identitas ideologis partainya.
“PKS satu-satunya partai yang berasas Islam,” ujarnya, seraya mengajak kader menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan target lima menjadi sembilan kursi dan cita-cita mengantarkan kader PKS menjadi Bupati Ciamis 2029, Didi meminta seluruh kader tidak melihat beratnya target sebagai alasan untuk mundur.
“Kalau kita bergerak bersama dan kita niatkan sebagai ibadah, yang berat akan menjadi ringan,” pungkasnya.
News
Tiga Partai Dukung Anjar Asmara jadi Calon Wakil Bupati Ciamis
CIAMIS — Peta politik pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis mulai memperlihatkan arah.
Nama Anjar Asmara mencuat dalam pembicaraan tiga partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejatera (PKS) dan Partai Gerindra Ciamis.
Kendati demikian, dukungan politik tersebut belum bisa berlari lebih jauh sebelum pemerintah pusat memberikan kepastian regulasi.
Pertemuan Demokrat, PKS, dan Gerindra di salah satu coffee shop Ciamis, Selasa (13/10/2026) menjadi panggung bagi pembahasan masa depan kursi wakil kepala daerah Ciamis yang hingga kini masih kosong.
Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai tidak sekedar membicarakan figur tetapi juga menyamakan langkah dalam menyongsong agenda politik Kabupaten Ciamis ke depan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara, Didi Sukardi, Pipin Arip Apilin, Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat Sofwan Ismail, Sekretaris DPC Demokrat Ciamis Erik Krida Setia, serta anggota DPRD Fraksi Demokrat Nur Muttaqin.
Anjar Asmara menegaskan, komunikasi antar partai juga bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Ketiga partai, kata dia, bersepakat tetap mengawal janji politik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hingga rampung masa jabatan.
“Selain itu, kami juga memiliki kesepahaman untuk membangun kebersamaan dalam merespons agenda politik ke depan,” ujar Anjar.
Didi Sukardi mengungkapkan Anjar telah menyampaikan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Ciamis.
Ia menyambut positif langkah tersebut dan berencana membawa hasil pertemuan ke forum internal PKS.
Bagi Didi, dukungan terhadap Anjar menjadi bagian dari pembicaraan politik yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme partai.
Ia menilai Anjar memiliki kapasitas dan jaringan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Meski demikian, dukung itu masih terganjal regulasi.
“Namun, jika regulasi baru sudah terbit, kami sudah mengantongi satu nama yang didukung, yakni Anjar Asmara,” tegasnya.
Sementara itu, Pipin Arip Apilin mengungkapkan bahwa Gerindra telah menerima tiga orang yang meminta dukungan untuk posisi tersebut, yakni Anjar Asmara, Asep Rahmat, dan Heri Solehudin.
Gerindra, kata Pipin, membuka peluang mendukung Anjar dalam konstelasi tersebut dengan tetap mempertimbangkan mekanisme internal partai.
News
PKS Ciamis Tolak Ikut Pilwabup Tanpa Regulasi Baru
CIAMIS — DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis menyatakan tidak akan mengikuti proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis apabila pemerintah dan pihak terkait tidak menghadirkan regulasi baru.
PKS menegaskan sikap tersebut jika proses pemilihan masih mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi, menyampaikan bahwa kepastian aturan menjadi pertimbangan penting bagi partainya dalam menentukan keterlibatan pada proses pengisian jabatan wakil kepala daerah tersebut.
“Ya jadi sikap PKS ini menempatkan persoalan regulasi sebagai salah satu faktor utama dalam dinamika pemilihan Wakil Bupati Ciamis,”ujarnya saat konferensi pers di Ciamis, Selasa, (13/10).
PKS, kata Didi, menginginkan kejelasan mengenai dasar hukum yang mengatur proses pemilihan sebelum memutuskan untuk mengambil bagian.
Diketahui, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota melalui DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan hukum dalam pembahasan pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.
Dalam konteks Ciamis, lanjut Didi, menunjukkan bahwa PKS tidak ingin menentukan langkah politik tanpa mempertimbangkan kerangka aturan yang menjadi dasar proses pemilihan.
“Keputusan untuk tidak mengikuti pemilihan apabila tidak ada regulasi baru juga memberikan penegasan bahwa partai masih menunggu perkembangan ketentuan yang akan menjadi acuan bersama,”tegasnya.
Meski demikian, Didi menegaskan sikap tersebut perlu dibaca secara proporsional sebagai posisi politik PKS Ciamis, bukan sebagai keputusan yang otomatis mengubah mekanisme hukum yang berlaku.
“Perkembangan regulasi dan komunikasi antarpartai akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis,”ujarnya.
Didi juga menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Jawa Barat pernah berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri yang membahas tentang hal tersebut.
“Namun tidak ada hasil akhir yang jelas dan pasti,”pungkasnya.
News
Nana Sutisna Desak Meterisasi PJU Ciamis Dipercepat
CIAMIS – Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, mendesak pemerintah daerah mempercepat penyelesaian program meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Langkah ini dinilai penting untuk menekan biaya listrik sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.
Nana menyoroti banyaknya lampu PJU di wilayah perdesaan yang sudah lama tidak berfungsi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena, menurutnya, pemerintah daerah tetap membayar tagihan penerangan jalan meskipun sejumlah lampu tidak menyala.
“PJU di desa-desa banyak sekali yang sudah lama mati, padahal itu tetap dibayar oleh pemda. Sayang sekali,” ujar Nana.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar anggaran daerah tidak terbuang untuk membayar penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Selain itu, lampu PJU yang mati juga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
Nana mendorong pemerintah daerah memperluas pemasangan meteran listrik pada jaringan PJU setiap tahun.
Menurutnya, meterisasi dapat membantu pemerintah menghitung pemakaian listrik secara lebih terukur sehingga pembayaran sesuai dengan konsumsi energi yang tercatat.
Dengan sistem meterisasi, pemerintah daerah juga dapat memantau penggunaan listrik dan mengevaluasi biaya operasional PJU secara lebih transparan.
Namun, manfaat penghematan tersebut perlu didukung pendataan jaringan, perbaikan lampu rusak, serta pengawasan berkala.
“Berharap program meterisasi PJU bisa diperbanyak setiap tahunnya. Kalau dipasang meteran, pembayaran bisa lebih irit. Apalagi kalau lampunya mati, otomatis tidak akan bayar,” katanya.
Nana menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menuntaskan meterisasi PJU agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan manfaat penerangan jalan benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia berharap program tersebut menjadi bagian dari pembenahan infrastruktur penerangan jalan di Kabupaten Ciamis, terutama di wilayah perdesaan yang masih menghadapi persoalan lampu PJU tidak berfungsi.
-
News6 bulan agoDPD PKS Ciamis Ajukan PAW Anggota DPRD, Ibnu Abdillah Fauzi Diusulkan Gantikan Almarhum Dede Herli
-
News9 bulan agoKomisi I DPRD Jabar Dorong Profesionalisme ASN dan Reformasi Kepegawaian
-
News6 bulan agoTriple S Tundukkan KILLA dengan Skor Telak
-
News5 bulan agoDidi Sukardi Dorong Musola Dusun Sukadana Jadi Pusat Pendidikan dan Persatuan
-
News7 bulan agoLeuwi Keris Hari Ini, Potensi Besar yang Masih Menunggu ‘Sentuhan’
-
News10 bulan agoKDM Rangkul PDIP, Ada Apa?
-
News6 bulan agoPKS Ciamis Apresiasi Perjuangan Nelayan
-
News5 bulan agoMilad PKS ke-24, KDS Borong Jajanan Pedagang Keliling
